Lapor MENPAN       Siwas MARI              HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics     Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Dasar Hukum :
1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik;
2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4.    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
5.    Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
6.    Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di-Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :
1.    Prosedur Biasa, prosedur biasa digunakan dalam hal :
a.    Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
b.    Informasi yang diminta bervolume besar;
c.    Informasi yang diminta belum tersedia; atau
d.    Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
 
2.    Prosedur Khusus, prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan yang diajukan secara langsung dan informasi yang diminta
a.    termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
b.    Termasuk dalam kategori informasi yang dapat dikases publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
c.    Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
d.    Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

3.    Biaya Perolehan Informasi
a.    Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon;
b.    Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;
c.    Terdiri Atas :
Biaya penggandaan (ex. Fotocopy) Informasi;
Biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
d.    Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan); dan
e.    Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.