
Permohonan Informasi
Prosedur permohonan informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Prosedur Bantuan Hukum
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Tebo
Prosedur Gugatan Sederhana
Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 menetapkan batas maksimal gugatan materiil Rp500 juta, diselesaikan oleh hakim tunggal dalam maksimal 25 hari. Pihak wajib hadir langsung, berdomisili di wilayah hukum yang sama, dan tidak melayani sengketa tanah.
Prosedur Mediasi
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Tebo
Biaya Perkara Perdata
Ketua Pengadilan Negeri Tebo telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri











































