Prosedur permohonan informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan adalah sebagai berikut
- Pemohon perorangan wajib melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pemohon badan hukum wajib menyampaikan salinan akta pendirian atau akta perubahan yang telah disahkan oleh kementerian yang berwenang.
Permohonan dapat diajukan secara langsung atau tidak langsung (melalui surat, email, atau telepon).
- Permohonan Langsung:
- Pemohon datang ke Meja Layanan Informasi/PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di pengadilan terkait.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan.
- Petugas informasi akan membantu pemohon jika diperlukan dan mencatat permohonan dalam register.
- Permohonan Tidak Langsung:
- Pemohon menghubungi petugas informasi melalui saluran yang tersedia (telepon, email, atau formulir online di website resmi pengadilan).
- Petugas informasi akan mengisi register permohonan setelah menerima permintaan yang sah.
- Petugas informasi/PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pelaksana menanggapi permohonan tersebut.
- Jawaban akan diberikan paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.
- Jika permohonan dikabulkan, pemohon dapat mengambil informasi tersebut. Pemohon wajib mengisi tanda terima informasi publik.
- Biaya penggandaan (cetak) informasi dibebankan kepada pemohon, sedangkan informasi dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Apabila pemohon merasa tidak puas dengan jawaban (misalnya permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau biaya tidak sesuai), pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis atau datang langsung ke Atasan PPID.
- Petugas wajib memberikan formulir keberatan dan mencatatnya dalam register keberatan.




