Lapor MENPAN       Siwas MARI              HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics     Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Prosedur permohonan informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan adalah sebagai berikut

 

Prosedur Permohonan Informasi Umum
Prosedur ini berlaku di lingkungan peradilan Indonesia (Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya). 
1. Persyaratan Pemohon:
  • Pemohon perorangan wajib melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pemohon badan hukum wajib menyampaikan salinan akta pendirian atau akta perubahan yang telah disahkan oleh kementerian yang berwenang. 
2. Cara Mengajukan Permohonan:
Permohonan dapat diajukan secara langsung atau tidak langsung (melalui surat, email, atau telepon). 
  • Permohonan Langsung:
    • Pemohon datang ke Meja Layanan Informasi/PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di pengadilan terkait.
    • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan.
    • Petugas informasi akan membantu pemohon jika diperlukan dan mencatat permohonan dalam register.
  • Permohonan Tidak Langsung:
    • Pemohon menghubungi petugas informasi melalui saluran yang tersedia (telepon, email, atau formulir online di website resmi pengadilan).
    • Petugas informasi akan mengisi register permohonan setelah menerima permintaan yang sah. 
3. Proses Penanganan Permohonan:
  • Petugas informasi/PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pelaksana menanggapi permohonan tersebut.
  • Jawaban akan diberikan paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.
  • Jika permohonan dikabulkan, pemohon dapat mengambil informasi tersebut. Pemohon wajib mengisi tanda terima informasi publik.
  • Biaya penggandaan (cetak) informasi dibebankan kepada pemohon, sedangkan informasi dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma. 
4. Prosedur Keberatan:
  • Apabila pemohon merasa tidak puas dengan jawaban (misalnya permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau biaya tidak sesuai), pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis atau datang langsung ke Atasan PPID.
  • Petugas wajib memberikan formulir keberatan dan mencatatnya dalam register keberatan. 
Informasi yang dikecualikan berdasarkan SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 mencakup informasi yang berkaitan dengan data pribadi, rahasia jabatan, atau informasi yang belum didokumentasikan.