Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2025/PN Mrt PABER HARISON AMBARITA Ahmad Sabar Bin Catur Suroso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.C/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan r B / 175 / VIII / Res.1.8/ 2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PABER HARISON AMBARITA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Sabar Bin Catur Suroso[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.Kejadian dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 Kitab Undang-undang Hukum pidana, yang terjadi di PT.SKU Divisi 3 Blok H6 Rt.09 Desa Penapalan Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 dalam kurun waktu pukul 15.30 wib terhadap  korban PT. SKU.____________________________________________________________________

Dilaporkan pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 pelapor atas nama ROMA RIYADI BIN ROZALI (Alm) dengan laporan polisi nomor : LP/B/15/VII/2025/Spkt/Polsek Tengah Ilir/ Polres Tebo/ Polda Jambi, tanggal 05 Agustus 2025.____________________________________________________________________

Dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,  yang terjadi di PT. SKU Devisi 3 Blok H6 Rt.09 Desa Penapalan Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 dalam kurun waktu pukul 15.30 wib terhadap korban  PT. SKU. Dengan  seorang laki-laki melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian tandan buah sawit  sebanyak 16 (enam belas) tandan buah segar dengan kronologi pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 wib pelapor mendapatkan  telepon dari anggota pelapor  bersama Sdr. TRI ANDILA dan Sdr. ZAKARIA mendatangi rumah terlapor lalu mengecek terlapor kekantor untuk dilakukan interogasi lali kemudian terlapor mengakui  telah melakukan pencurian tandan buah sawit milik PT SATYA KISMA USAHA / SKU tersebut. Atas kejadian tersebut PT. SKU mengalami kerugian sebesar RP. 873.000 (delapan ratus tuju puluh tiga ribu rupiah). Karena merasa dirugikan lalu kemudian PT. SKU melaporkan kejadian tersebut  ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.___________________________________________________________________

Maka terhadap tersangka tersebut diatas patut diduga telah melanggar Pasal 364 KUHPidana.______________________________________________________________

Pihak Dipublikasikan Ya