.Kejadian dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 Kitab Undang-undang Hukum pidana, yang terjadi di PT.SKU Divisi 3 Blok H6 Rt.09 Desa Penapalan Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 dalam kurun waktu pukul 15.30 wib terhadap korban PT. SKU.____________________________________________________________________
Dilaporkan pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 pelapor atas nama ROMA RIYADI BIN ROZALI (Alm) dengan laporan polisi nomor : LP/B/15/VII/2025/Spkt/Polsek Tengah Ilir/ Polres Tebo/ Polda Jambi, tanggal 05 Agustus 2025.____________________________________________________________________
Dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang terjadi di PT. SKU Devisi 3 Blok H6 Rt.09 Desa Penapalan Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 dalam kurun waktu pukul 15.30 wib terhadap korban PT. SKU. Dengan seorang laki-laki melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian tandan buah sawit sebanyak 16 (enam belas) tandan buah segar dengan kronologi pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 wib pelapor mendapatkan telepon dari anggota pelapor bersama Sdr. TRI ANDILA dan Sdr. ZAKARIA mendatangi rumah terlapor lalu mengecek terlapor kekantor untuk dilakukan interogasi lali kemudian terlapor mengakui telah melakukan pencurian tandan buah sawit milik PT SATYA KISMA USAHA / SKU tersebut. Atas kejadian tersebut PT. SKU mengalami kerugian sebesar RP. 873.000 (delapan ratus tuju puluh tiga ribu rupiah). Karena merasa dirugikan lalu kemudian PT. SKU melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.___________________________________________________________________
Maka terhadap tersangka tersebut diatas patut diduga telah melanggar Pasal 364 KUHPidana.______________________________________________________________ |