| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.C/2025/PN Mrt | Martadiasyah | Indra Als Iin Bin Harun | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.C/2025/PN Mrt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B / 14.a / IX/ RES1.8/ 2025/RESKRIM | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kejadian Perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian ringan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUH Pidana yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib di kebun Divisi 1A blok A04 Desa sungai keruh milik PT SATYA KISMA USAHA yang beralamat di Desa sungai keruh kec tebo tengah kab tebo, pelapor a.n. PIKASIDI.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dilaporkan pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.04 Wib. Uraian singkat pidana yang terjadi : ------- Dugaan Perkara Tindak Pidana Pencurian ringan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUH Pidana diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib di kebun Divisi 1A blok A04 Desa sungai keruh milik PT SATYA KISMA USAHA yang beralamat di Desa sungai keruh kec tebo tengah kab tebo, yang diduga dilakukan oleh tersangka a.n. INDRA Als IIN Bin HARUN terhadap korban PT SATYA KISMA USAHA / SKU, yang mana awalnya pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib tersangka a.n. INDRA Als IIN Bin HARUN keluar dari rumah sambil membawa 1 (satu) buah egrek yang terbuat dari besi, menuju ke Kebun Divisi A1 Blok A04 milik PT. SATYA KISMA USAHA (SKU) desa sungai kab. Tebo, yang bersebelahan dengan kebun milik mertuanya, selanjutnya dikarenakan kebun milik mertuanya tidak ada buahnya, tersangka a.n. INDRA Als IIN Bin HARUN langsung memangkas buah sawit yang berada di pokok pohon sawit pada kebun milik PT SKU tersebut, dan setelah buahnya terjatuh, tersangka simpan di semak semak, dan selanjutnya tersangka pulang kerumah, dan keesokkan harinya pada hari rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib tersangka a.n. INDRA Als IIN Bin HARUN kembali lagi ke kebun milik PT SKU tersebut untuk mengambil buah sawit yang telah dipanen sebelumnya tersebut, dengan cara mengangkatnya satu per satu dan membawanya ke kebun milik mertua tersangka dengan cara tersangka tutupi dengan bajunya, selanjutnya tersangka angkat dengan kedua tangannya dan dipikul pada bahu kanannya, dan selanjutnya dengan berjalan kaki tersangka membawa buah sawit tersebut ke kebun mertuanya, dan setelah sampai di kebun mertuanya, diletakkan dan dikumpulkan pada satu tempat oleh tersangka, dan selanjutnya tersangka bertemu dengan petugas satpam dan langsung diamankan, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke mapolsek tebo tengah guna pengusutan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------ Atas perbuatan yang telah tersangka lakukan tersebut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke mapolsek Tebo tengah guna pengusutan lebih lanjut, atas kejadian tersebut PT SKU mengalami kerugian kehilangan barang berupa : 5 (lima) janjang tandan buah sawit yang ditafsir senilai Rp.234.000,-(dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah); Melanggar Pasal 364 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHPidana------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
