| Dakwaan |
Dugaan Tindak pidana pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana, yang terjadi pada hari jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib, di kebun sawit milik PT. Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL), yang berada di Afdeling 4 Desa Teriti kec. Sumay kab. Tebo, yang dilakukan oleh tersangka a,n. ARI Bin AZWIR dan tersangka a.n APID DWI HARTONO Bin M. HALIL, dengan cara awalnya kedua tersangka pada jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib pergi menuju kebun sawit milik PT. Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL), yang berada di Afdeling 4 Desa Teriti kec. Sumay kab. Tebo, dengan mengendarai sepeda motor honda Revo dengan No.pol BH 4913 WE sambil membawa satu buah Egrek, satu buah dodos dan satu buah keranjang rotan, sesampai dilokasi kebun sawit, tersangka a.n ARI Bin AZWIR langsung memanen buah sawit yang ada di pohon sawit dengan menggunakan Egrek, sedangkan tersangka a.n APID DWI HARTONO Bin M. HALIL mengumpulkan buah sawit yang telah di panen tersangka a.n ARI Bin AZWIR, kemudian setelah tersangka a.n ARI Bin AZWIR selesai memanen buah sawit sebanyak 16 (enam belas) Janjang buah sawit, tersangka a.n APID DWI HARTONO Bin M. HALIL memuat sebagian buah sawit kedalam keranjang rotan yang ada diatas sepeda motor, setelah dimuat tersangka a.n APID DWI HARTONO Bin M. HALIL membawa buah sawit tersebut denga mengendarai sepeda motor honda Revo dengan No.pol BH 4913 WE menuju arah jelan keluar dari kebun sawit, dan di perjalanan tersangka a.n APID DWI HARTONO Bin M. HALIL ditangkap oleh Security PT. Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL) a.n DEFRIANDO Bin SAPDANI dan security a.n DODO MULIONO Bin JEMU MULYADI beserta 5 (lima) orang anggota security lainnya yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian, setelah ditangkap dan di introgasi, saat itu tersangka mengakui mencuri buah sawit tersebut bersama dengan tersangka a,n. ARI Bin AZWIR yang saat itu masih berada di lokasi tempat mengambil buah sawit, setelah itu security a.n DEFRIANDO Bin SAPDANI dan security a.n DODO MULIONO Bin JEMU MULYADI beserta 2 (dua) orang anggota security lainnya langsung bergerak menuju ke lokasi, sesampai di lokasi kebun sawit bertemu dengan tersangka a.n ARI Bin AZWIR sedang membawa Egrek alat untuk memanen buah sawit, saat itu tersangka langsung diamankan, dan dilokasi kebun sawit tersebut masih ditemukan tandan buah segar sawit yang baru di panen berada di dalam kebun sawit, setelah itu tersangka a,n. ARI Bin AZWIR dan tersangka a.n APID DWI HARTONO Bin M. HALIL beserta barang bukti lainnya di bawa ke Pos Jjaga Srcurity yang berada di afedling 4, akibat dari perbuatan kedua tersangka yang telah melakukan pencurian buah sawit milik PT. Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL) sebanyak 16 (enam belas) janjang buah sawit dengan berat 160 (serratus enam puluh) Kilo Gram, PT. Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL) mengalami kerugian sebesar Rp. 432.000 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan pohon sawit menjadi rusak karena buah sawit belum waktunya untuk di panen dan pelapor membawa kedua tersangka beserta brang bukti lainya di bawa ke Polsek Sumay untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku___________________________________________________________________
|