Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2025/PN Mrt PABER HARISON AMBARITA Sandi Pramana Muhammad Jais Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.C/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B / 174 / VIII / Res.1.8/ 2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PABER HARISON AMBARITA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sandi Pramana Muhammad Jais[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaiman dimaksud dalam pasal 364 Kitab Undang-undang Hukum pidana, yang terjadi di PT. BAJABANG Devisi 2 Blok F25 Desa Muara Kilis Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo  pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 dalam kurun waktu pukul 17.00 wib terhadap korban PT. BAJABANG._____________________________________________________________

Dilaporkan pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 17. 00 wib pelapor atas nama SUYANTO BIN MISARMAN dengan laporan polisi Nomor : LP/B/14/VIII/2025/Spkt/ Polsek Tengah Ilir/ Polres Tebo/ Polda Jambi, tanggal 06 Agustus 2025._________________________________________________________­­­­­­___________

Dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi di PT BAJABANG Divisi 2 Blok F25 Desa Muara Kilis Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 dalam kurun waktu pukul 17.00 wib terhadap korban PT. BAJABANG,  dengan kronologi pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 wib pelapor didatangi oleh Sdr. UJANG dan mengatakan “PAK GETAH LUMP DIVISI 2 ADA DICURIDAN ORANGNYA SUDAH TERTANGKAP” lalu saya bertanya “DISURUH NGIKUTI DAN LAPORKAN KE KANTOR POLISI” setelah itu pelapor berangkat menuju lokasi kebun PT. BAJABANG dan melihat sdr IRDA IRAWAN sudah mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti berupa 1 karung setengah getah lump milik PT, BAJABANG dan 1 (satu) unit sepeda motor jupiter warna kuning. setelah melakukan introgasi terhadap terlapor saat itu terlapor mengakui bahwa terlapor telah mengambil getah lump milik PT. BAJABANG dari TPH F25. adapun getah lump yang telah diambil oleh terlapor berat nya adalah 60 kg, atas kejadian tersebut pihak PT. BAJABANG mengalami kerugian sebesar Rp. 1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). karena merasa dirugikan lalu kemudian pihak PT. BAJABANG melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti.___________________________________________________________________

Maka Terhadap tersangka tersebut diatas patut diduga telah melanggar Pasal 364 KUHPidana.___________­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­___________________________________________________

Pihak Dipublikasikan Ya