Tersangka melakukan pencurian buah sawit milik PT. SKU (Satya Kisma Usaha) sebanyak 20 (dua puluh janjang) dengan berat 460 kg (empat ratus empat puluh kilogram) pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 wib di divisi II blok D PT.SKU Desa Betung Bedarah Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo.___________________________________________________________________________
Terhadap tersangka patut dan dapat disangkakan telah melanggar pasal 364 KUHPidana._____________________________________________________________________ |