Optimalkan pelayanan, PN Tebo memperkenalkan e-Berpadu
Dalam era serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi yang optimal merupakan unsur penting bagi Pengadilan Negeri Tebo untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Teknologi memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan berbagai pelayanan, termasuk salah satunya kemudahan untuk layanan perkara pidana;
Pengadilan Negeri Tebo menggelar sosialisasi dan pelatihan tentang Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), bertempat di Ruang Command Center Kantor Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (26/10/2022);
Sosialisasi sekaligus pelatihan singkat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H., yang dihadiri oleh Wakapolres Tebo Kompol Deni Mulyadi, S.E, beserta tim, Kasipidum Kejari Tebo Sefri Hendri.S.H., dan Kasibinadik Lapas Tebo Ponirin, serta undangan lainnya;
Ketua PN Tebo saat pembukaan acara Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada aparat penegak hukum di Kabupaten Tebo “dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana, kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan institusi penegak hukum yang lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Rutan/Lapas karena dalam crimial justice system semua institusi penegak hukum tersebut memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan, PN Tebo ingin memperkenalkan aplikasi berbasis web bernama “e-Berpadu” atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu, yang memiliki beragam fitur yang dapat memudahkan kebutuhan stake holder dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, jadi baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Rutan/Lapas nantinya sudah dapat mengajukan permohonan yang dimaksud secara online di website “E-Berpadu, kemudian KPN membuka kegiatan sosialisasi dan meminta kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti training singkat penggunaan fitur-fitur di website e-Berpadu”, kegiatan ini masih merupakan langkah pengenalan fitur-fitur e-Berpadu dan PN Tebo dengan terbuka menerima seluruh pertanyaan ataupun tanggapan dari para peserta untuk disampaikan pada sosialisasi e-Berpadu oleh Pengadilan Tinggi Jambi”;
Adapun fitu-fitur pada aplikasi e-Berpadu yakni :
1. Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,
2. Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik,
3. Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,
4. Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara
5. elektronik,
6. Izin besuk tahanan secara elektronik,
7. Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan
8. Penetapan diversi dan pembantaran.
Di akhir, Ketua PN Tebo menyampaikan, “Para pengguna akan sangat dimudahkan dengan pemanfaatan website “e-Berpadu”, karena tidak perlu datang ke PN Tebo untuk mengurus surat permohonannya, cukup mendaftarkan akun admin dan mengupload persyaratan pada website e-Berpadu, setelah berkas diverifikasi oleh admin PN Tebo dan disetujui, kemudian penetapan dicetak dan diunggah serta dapat diakses oleh Pengguna”