Lapor MENPAN       Siwas MARI              HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics     Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Maklumat Pelayanan

 

 

 

Pengadilan Negeri Tebo Kelas II telah menyetujui untuk menyediakan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat mencari bantuan, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, persetujuan, pengaduan dan melakukan pengawasan. Komitmen tersebut dituangkan dalam Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Tebo Kelas II.

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Tebo Kelas II didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 17 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK.