| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk tidak melakukan Pelaksanaan lelang atau menunda lelang terlebih dahulu atas ke empat (4) obyek Jaminan yang terdiri dari Shm No.718 atas nama Siti Komariyah, Shm No. 1935 Atas nama Syaefuddin, Shm No 1770 Atas Nama Syaefudin,Shm No.677 Atas Nama Syaefudin, yang ke empat (4) Shm Tersebut terletak di Desa Purwo Dadi,Kecamatan Rimbo Bujang,Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sampai dengan Putusan dalam Perkara ini mempunyai Hukum tetap (inkrah).
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan menganti segala Kerugian yang sudah dialami Penggugat Sebesar Rp.432.000.000, 00.(Empat ratus tiga puluh dua juta rupiah). Karena ke empat asset tersebut bila dijual dengan harga normal saat ini sebesar Rp. 1.200.000.000,00.(Satu miliar dia ratus juta rupiah)
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan Appraisal ulang atas ke empat (4) obyek jaminan yang sudah dilakukan pemasangan Plang dengan bertuliskan luas tanah dengan nilai limit lelang.
- Memerintahkan Tergugat I untuk melepas plang di ke empat (4) Obyek jaminan yang akan dilakukan pelaksanaan lelang Eksekusi hak Tanggungan.
- Menyatakan Tergugat I telah melanggar Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994 Tertanggal 15 Februari 1996, Dalam status kredit macet bank tidak diperbolehkan menambah bunga lagi,dan melanggar PMK No. 122 Tahun 2023 Tentang petunjuk pelaksanaan lelang Pasal 47 huruf J.berkenaan dengan nilai limit.
- Menghukum PARA Tergugat untuk membayar biaya perkara atas timbulnya gugatan ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tebo c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |