| Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa M. SAZALI BIN M.SALEH ( ALM ), pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Afdelling 4 blok AH 24 PT. PHK (Persada Harapan Kahuripan) di Desa Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 januari 2026 sekira pukul 07.00 wib, terdakwa pergi memancing di rawa-rawa lahan perkebunan sawit PT. PHK (Persada Harapan Kahuripan) yang beralamat di Afdelling 4 blok AH 24 Desa Teluk Rendah Ulu KecamatanTebo Ilir Kabupaten Tebo menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi milik terdakwa, kemudian pada saat memacing tersebut terdakwa melihat banyak TBS (Tandan Buah Segar) sawit milik PT. PHK (Persada Harapan Kahuripan) yang sudah siap panen di kebun tersebut, lalu terdakwa berniat untuk mengambil TBS sawit milik PT. PHK tersebut, setelah itu terdakwa pulang untuk mengambil egrek (alat panen manual tandan buah sawit berbentuk pisau melengkung) kerumah terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi dan kembali lagi ke kebun sawit milik PT PHK tersebut sekira pukul 15.30 Wib. Kemudian sesampainya di kebun sawit PT. PHK tersebut terdakwa langsung mengambil TBS sawit milik PT. PHK dengan cara terdakwa tarik TBS sawit tersebut menggunakan egrek yang terdakwa ambil sebelumnya, hingga TBS sawit tersebut jatuh dari batangnya, kemudian terdakwa mengambil kurang lebih sebanyak 71 ( tujuh puluh satu ) janjang TBS sawit milik PT. PHK, lalu setelah mengambil TBS sawit milik PT. THK terdakwa membawa TBS sawit yang sudah diambil tersebut ke lokasi yang masih di lokasi PT PHK dan membuat menjadi dua tumpukan, setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi untuk mengembalikan egrek dan kembali lagi ke tumpukan TBS milik PT.PHK yang terdakwa ambil sebelumnya, kemudian sesampainya di tumpukan sawit tersebut terdakwa menghubungi Sdr. sin untuk membawa TBS sawit PT. THK tersebut, akan tetapi Sdr. sin tidak mau menjemput TBS milik PT. PHK yang terdakwa ambil tersebut dengan alasan hari sudah malam. Kemudian sekira pukul 18.30 wib datang saksi SAFWAN BIN HILMI (ALM) dan saksi TABLAWI Bin ISHAK (Alm) yang merupakan security PT.PHK menangkap terdakwa serta mengamankan barang bukti sejumlah 71 ( tujuh puluh satu ) janjang TBS milik PT.PHK dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi milik terdakwa.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. PHK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.623.55, (tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu koma lima lima rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil kurang lebih sebanyak 71 ( tujuh puluh satu ) janjang TBS sawit milik PT. PHK, tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. PHK.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Muara Tebo, 03 Maret 2026;
PENUNTUT UMUM
EKO PRASATIO, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950311 202203 1 001;
|