| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1509-LT-21052014-0049, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo pada tanggal 21 Mei 2014, tertulis Tanggal Lahir Pemohon 7 Oktober 2003 yang sebenarnya adalah 18 Juli 2002.
- Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo, untuk mencatat perihal perbaikan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|