Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Mrt M. Andika Ria Amru Badri Alias Amru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Mrt
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Andika Ria
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Putra Rangkuti, S.HM. Andika Ria
Tergugat
NoNama
1Amru Badri Alias Amru
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.416.000,00
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Pada Tanggal 13 Juni 2023 Penggugat Sebagai Pembeli Melakukan Pembayaran Lahan Tanah Semak Belukar Secara Cash Atau Tunai Seluas ± 72 Hektar  Kepada Tergugat Sebagai Penjual Dengan Harga Lahan Tanah Secara Keseluruhan Sebesar Rp 280.000.000. (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) Tertuang Dalam Kuitansi Bermateri 10.000. Adalah Sah Sesuai Hukum.
  3. Menyatakan Bahwa Tergugat Yang Tidak Mau Untuk Menggantikan Tanah Lahan Yang Kekurangannya ± 32 Hektar Kepada Penggugat Atau Tergugat Tidak Mau Mengembalikan Uang Kepada Penggugat Sebesar Rp 124.416000 (32 Dikalikan Rp 3.888000) Adalah Perbuatan Cidera Janji.
  4. Menghukum Tergugat Untuk Mengembalikan Uang Kepada Penggugat Sebesar Rp 124.416000 (32 Dikalikan Rp 3.888000) Dibayar Secara Tunai Atau Cash Setelah Putusan Dalam Perkara Ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkrach Van Gewijsde/Resjudicata).
  5. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa (Dwang Some) Sebesar Rp 1000.000. Apabila Tergugat Tidak Mengindahkan Setelah Putusan Dalam Perkara Ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkrach Van Gewijsde/Resjudicata).
  6. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Ini Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono).     
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak