Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2025/PN Mrt Hari Anggara, S.H. M.H. INDRA WADI Alias IIN Bin SAMSUL BAHARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 194/Pid.B/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B –3218/L.5.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hari Anggara, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA WADI Alias IIN Bin SAMSUL BAHARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------Bahwa Terdakwa INDRA WADI Alias IIN Bin SAMSUL BAHARI (Alm) pada hari sabtu tanggal 13 April 2024 sekira Pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Alm SAMSUL BAHARI di Desa Tabun Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini , melakukan “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ---------

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 13 April 2024 sekira Pukul 19.30 wib, Saksi DAULIS dan Saksi NOPIYA menjenguk (Alm) SAMSUL BAHARI di rumahnya, Saksi DAULIS dan Saksi NOPIYA mendengar Terdakwa mengatakan “KALO ANAK IRA LAHIR, AKU MAU TES DNA, SOALNYO AKU CURIGA KALO ITU BUKAN ANAK AYAH, KERENA AYAH SAKIT GULO, DAK MUNGKIN PUNYO ANAK LAGI”. di Ruang tamu Rumah (Alm) SAMSUL BAHARI, setelah mendengar ucapan dari Terdakwa, Saksi DAULIS dan Saksi NOPIYA menyampaikan perkataan Terdakwa kepada Saksi HOLILA IRAWATI pada saat seminggu setelah Saksi HOLILA IRAWATI melahirkan pada tanggal 01 Mei 2024, Ternyata Terdakwa tidak hanya menyampaikan perkataan tersebut kepada Saksi DAULIS dan Saksi NOPIYA tetapi juga menyebar luaskan perkataan tersebut ke Warga Desa Tabun dan Desa Dusun Baru, sehingga tersebar kabar yang tidak benar terhadap Saksi HOLILA IRAWATI di desa tabun dan desa dusun baru sehingga nama baik Saksi HOLILA IRAWATI menjadi tercemar dan membuat perasaan Saksi HOLILA IRAWATI tertekan, atas kejadian tersebut saksi melaporkan ke Polres Tebo tanggal 05 Juni 2025 untuk di tindak lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi Prof. Dr. USMAN, S.H., M.H., Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 311 KUHPidana, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Unsur Barang Siapa, yaitu Terdakwa INDRA WADI
  • Unsur Sengaja, Terdakwa menyadari tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Anak yang pada saat itu didalam kandungan Saksi HOLILA IRAWATI Binti A.RAHMAN SIDIN yang saat ini sudah lahir yang bernama ALISHA AZZULFA, bukan anak dari Alm Suami Saksi HOLILA IRAWATI Binti A.RAHMAN SIDIN (a.n SAMSUL BAHARI), tetapi ianya menceritakan ke beberapa orang dugaannya tersebut.
  • Unsur Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Seseorang,  Terdakwa mengatakan bahwa Anak yang pada saat itu didalam kandungan Saksi HOLILA IRAWATI Binti A.RAHMAN SIDIN yang saat ini sudah lahir yang bernama ALISHA AZZULFA, bukan anak dari Alm Suami Saksi HOLILA IRAWATI Binti A.RAHMAN SIDIN (alm SAMSUL BAHARI);
  • Unsur Dengan Menuduhkan Sesuatu Hal, Yang Maksudnya Terang Supaya Hal Itu Diketahui Umum, Terdakwa menceritakan kepada beberapa orang (Saksi Daulis, Saksi Nopiya, Saksi Ismail, Saksi Baihaki) di tempat umum , bahwa Anak yang pada saat itu didalam kandungan Saksi HOLILA IRAWATI Binti A.RAHMAN SIDIN yang saat ini sudah lahir yang bernama ALISHA AZZULFA, bukan anak dari Alm Suami Saksi HOLILA IRAWATI Binti A.RAHMAN SIDIN (alm SAMSUL BAHARI).
  • Unsur Jika Yang Melakukan Kejahatan Pencemaran Atau Pencemaran Tertulis Dibolehkan Untuk Membuktikan Apa Yang Dituduhkan Itu Benar, Tidak Membuktikannya, Dan Tuduhan Dilakukan Bertentanan Dengan Apa Yang Diketahui, dalam kasus ini Terdakwa menyadari tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Anak yang pada saat itu didalam kandungan Saksi HOLILA IRAWATI Binti A.RAHMAN SIDIN yang saat ini sudah lahir yang bernama ALISHA AZZULFA, bukan anak dari Alm Suami Saksi HOLILA IRAWATI Binti A.RAHMAN SIDIN (a.n SAMSUL BAHARI),
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi Prof. Dr. USMAN, S.H., M.H., Ungkapan “AWAK CURIGA ANAK YANG DI KANDUNG BINI E TU BUKAN ANAK AYAH AWAK, AYAH SAKIT KADAR GULO, SPERMA NYO CAIR, BESOK KALU LAH LAHIR AWAK TES DNA” di rumah yang mana didengar oleh Saksi DAULIS Als DAU Binti ALI (Alm) dan Saksi NOPIYA YENDRI Als NOPI Binti MUKHTAR “merupakan pernyataan yang bersifat tuduhan bahwa Anak yang pada saat itu didalam kandungan Saksi HOLILA IRAWATI Binti A.RAHMAN SIDIN yang saat ini sudah lahir yang bernama ALISHA AZZULFA, bukan anak dari Alm Suami Saksi HOLILA IRAWATI Binti A.RAHMAN SIDIN (alm SAMSUL BAHARI). Tuduhan tersebut bersifat menyerang kehormatan atau nama baik dari Saksi HOLILA IRAWATI Binti A.RAHMAN SIDIN. Karena pernyataan tersebut disampaikan di Ruang Tamu Rumah Al m SAMSUL BAHARI dan di Bengkel Sepeda Motor milik saksi Ismail dan saat itu saksi baihaki, sdr. Amri , maka  dapat memenuhi unsur “yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum Karena bengkel mptpr tersebut adalah tempat yang dapat didatangi oleh orang banyak. Selain itu, pernyataan itu juga didengar oleh lebih dari satu orang.

 

----------Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------

 

 

                  Muara Tebo, 30 Oktober 2025

                       Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

                   HARI ANGGARA, S.H., M.H.

       JAKSA PRATAMA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya