- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 81.132.891 (Delapan Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No. 965 a.n Rosmayana yang di terbitkan di Tebo tanggal 29-10-2018 dan SHM No. 915 a.n Taufik tanggal 17-10-2018 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan
Surat Hak Milik Milik (SHM) No. 965 a.n Rosmayana yang di terbitkan di Tebo tanggal 29-10-2018 dan SHM No. 915 a.n Taufik tanggal 17-10-2018 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan (SHM) No. 965 a.n Rosmayana tanggal 29-10-2018 dan SHM No. 915 a.n Taufik tanggal 17-10-2018 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tebo Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequoet Bono). |