Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Mrt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG RIMBO BUJANG AKHMAD KHUSAIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG RIMBO BUJANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKHMAD KHUSAIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.533.537,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 138.533.537,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah)

3. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No. 2960 atas nama Akhmad Khusairi Tertanggal 31 Desember 2015 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No. 2960 atas nama Akhmad Khusairi Tertanggal 31 Desember 2015 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akhmad Khusairi Tertanggal 31 Desember 2015 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tebo Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequoet Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak