Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Mrt SUPERI DAINURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPERI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAINURI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tebo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  3. Menetapkan bahwa bidang tanah seluas kurang lebih 30040 m2 (tiga puluh ribu empat puluh meter persegi) adalah fasilitas umum milik Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi;
  4. Menyatakan tindakan yang di lakukan Tergugat mendirikan bangunan ruko 2 (dua) pintu permanen dengan ukuran Panjang 45 m (empat puluh lima meter) x Lebar 16,5 m (enam belas koma lima meter) seluas 742,5 m2 (tujuh ratus empat puluh dua koma lima meter persegi) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Fasum Desa Bukit Pemuatan (Bangunan semi Permanen atas nama Bapak Muhammad Yusri);
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros, Kantor Desa Bukit Pemuatan;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Fasum Desa (Lapangan Bola Kaki)
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Fasum Desa Bukit Penuatan (Ruko milk Desa Bukit Pemuatan).

Diatas bagian bidang tanah seluas kurang lebih 30040 m2 (tiga puluh ribu empat puluh meter persegi) Adalah Perbuatan Melawan Hukum;

5. Memerintahkan Tergugat membongkar bangunan ruko 2 (dua) pintu permanen berukuran Panjang 45 m (empat puluh lima meter) x Lebar 16,5 m (enam belas koma lima meter) seluas 742,5 m2 (tujuh ratus empat puluh dua koma lima meter persegi) dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Fasum Desa Bukit Pemuatan (Bangunan semi Permanen atas nama Bapak Muhammad Yusri);
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros, Kantor Desa Bukit Pemuatan;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Fasum Desa Bukit Pemuatan (Lapangan Bola Kaki)
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Fasum Desa Bukit Pemuatan (Ruko milk Desa Bukit Pemuatan). secara sukarela;

 

6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk Tunduk, Patuh dan Melaksanakan putusan ini;

7.  Menghukum Tergugat  untuk  membayar biaya  perkara  a quo yang ditimbulkan secara tanggung renteng.

SUBSIDER

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequeo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak