Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Mrt DEKA PUTRA RAHMIDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEKA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TEBO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat jual beli tanah tanggal 19 Januari 2012 antara Isrok Masroni dan Erijon;
  3. Menyatakan Penggugat dapat mengajukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik 4130 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, NIB 06.09.05.01.01911
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
  5. Menyatakan Tergugat mempunyai itikad tidak baik;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi gugatan ini;
  7. Menghukum Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak