Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Mrt Ely Miaty Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ely Miaty
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menetapkan Pemohon Ely Miaty, sebagai wali terhadap kepentingan hukum anak yang belum dewasa Bernama Gading Indra Jaya jenis kelamin laki-laki, lahir di Bukit Indah pada tanggal 16 November 2004 bertempat tinggal di Semambu RT 001/RW 001 Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, guna untuk pengajuan kredit di Bank BRI Tanjung Jabug Barat Cabang Kuala Tungkal dengan agunan Sebagai beriktu:
    • Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 06.09.03.11.1.00047 yang terletak di Desa Semambu yang telah diperiksa sesuai dengan daftar dikantor Pertanahan berdasarkan Akta Jual Beli No. 011/2024 Tgl 16 Februari 2024 yang dibuat oleh RENDY YUNANDA, S.H., M.Kn. tgl 10 Oktober 2024 an. Gading Indra Jaya
    • Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 06.09.03.11.1.0038 yang terletak di Desa Semambu yang telah diperiksa sesuai dengan daftar dikantor Pertanahan berdasarkan Akta Jual Beli No. 060/2024 Tgl 16 Februari 2024 yang dibuat oleh RENDY YUNANDA, S.H., M.Kn. tgl 22 Februari 2024 an. Gading Indra Jaya
    • Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 06.09.03.11.1.00041 yang terletak di Desa Semambu yang telah diperiksa sesuai dengan daftar dikantor Pertanahan berdasarkan Akta Jual Beli No. 010/2024 Tgl 8 januari 2024 yang dibuat oleh RENDY YUNANDA, S.H., M.Kn. tgl 10 Januari 2024 an. Gading Indra Jaya
    • Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 06.09.03.11.1.00050 yang terletak di Desa Semambu yang telah diperiksa sesuai dengan daftar dikantor Pertanahan berdasarkan Akta Jual Beli No. 445/2024 Tgl 27 Oktober 2023 yang dibuat oleh RENDY YUNANDA, S.H., M.Kn. tgl 6 November 2023 an. Gading Indra Jaya
  • Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak