Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Mrt 1.NURHAYATI binti HALIM
2.ANA ROSYIDATU UMATIN binti HAJAT AZIZ
3.UMU HALIMAH binti HAJAT AZIZ
4.NASY'ATU MAHMUDAH binti HAJAT AZIZ
5.MUHAMMAD HAMIM MAS'UDI bin HAJAT AZIZ
1.Kholilur Rahman/Ahli Warisnya
2.Maryati Sekaligus Ahli Waris Kasriyati Alias Kasri
3.Sutarman Sekaligus Ahli Waris Kasriyati Alias Kasri
4.Marpuah Sekaligus Ahli Waris Kasriyati Alias Kasri
5.Eko Cahyono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat 002/Pdt.G/X/TK/2025
Penggugat
NoNama
1NURHAYATI binti HALIM
2ANA ROSYIDATU UMATIN binti HAJAT AZIZ
3UMU HALIMAH binti HAJAT AZIZ
4NASY'ATU MAHMUDAH binti HAJAT AZIZ
5MUHAMMAD HAMIM MAS'UDI bin HAJAT AZIZ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RINALDI, S.H.NURHAYATI binti HALIM
2RINALDI, S.H.ANA ROSYIDATU UMATIN binti HAJAT AZIZ
3RINALDI, S.H.UMU HALIMAH binti HAJAT AZIZ
4RINALDI, S.H.NASY'ATU MAHMUDAH binti HAJAT AZIZ
5RINALDI, S.H.MUHAMMAD HAMIM MAS'UDI bin HAJAT AZIZ
Tergugat
NoNama
1Kholilur Rahman/Ahli Warisnya
2Maryati Sekaligus Ahli Waris Kasriyati Alias Kasri
3Sutarman Sekaligus Ahli Waris Kasriyati Alias Kasri
4Marpuah Sekaligus Ahli Waris Kasriyati Alias Kasri
5Eko Cahyono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fauzan, S.H.IMaryati Sekaligus Ahli Waris Kasriyati Alias Kasri
2Fauzan, S.H.ISutarman Sekaligus Ahli Waris Kasriyati Alias Kasri
3Fauzan, S.H.IMarpuah Sekaligus Ahli Waris Kasriyati Alias Kasri
4Fauzan, S.H.IEko Cahyono
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Jual beli Tanah tanggal  10 Maret 1990;
  3. Menyatakan Objek sengketa yaitu berupa tanah seluas ± 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi)/ 1,5 Ha (satu setengah Hektar) yang merupakan bagian dari Dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor 00635 Tahun 1977 atas nama Marjan dan Turun Waris Menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 02125 Tahun 1991 atas nama Kasriyati, Maryati, Sutarman dan Marpuah, yang alamat dahulu di Kel.Wirotho Agung Kec.Rimbo Bujang Kabupaten Bungo Tebo Provinsi Jambi dan alamat Sekarang di Jl.K.H. Ahmad Dahlan RT.001 RW.004 Kel.Wirotho Agung Kec.Rimbo Bunjang Kab.Tebo Prov.Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan     : Dahulu  Tamzis

: Sekarang Kharmain Mudakir dan Jalan

  • Sebelah Selatan berbatas dengan  : Dahulu  Kasriyati

: Sekarang Jl.Perumahan

  • Sebelah Barat berbatas dengan      : Dahulu   Tukijo

: Sekarang Tukijo/Sunarmi

  • Sebelah Timur berbatas dengan    : Dahulu  Mahmudi

: Sekarang Sofiyana Yudiwati

  • milik Hajat Aziz yang sah.

 

4. Menyatakan Para Penggugat dapat melakukan Pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 02125 Tahun 1991 seluas ± 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi)/ 1,5 Ha (satu setengah Hektar) dan Membalik nama Pecahannya sebagaimana diktum nomor 3 diatas menjadi atas nama Hajat Aziz;

5. Menyatakan Perbuatan :

  • Tergugat I yang telah Meninggalkan, Membiarkan Saja bagian Tanah Objek Sengketa Menjadi Haknya Selama kurang lebih 31 Tahun tanpa ada kabar kepada Hajat Aziz maupun Para Penggugat yang menyulitkan Para Penggugat dalam Pengurusan Dokumen Objek Sengketa,
  • Tergugat II, Tergugat III, yang Merusak Tanaman Pohon Sawit dan Karet Milik Hajat Aziz diatas objek sengketa, dan tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02125 Tahun 1991dan Tergugat II yang menjual Objek Sengketa Tanpa Hak,
  • Tergugat IV yang tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02125 Tahun 1991 yang ada namanya,
  • Tergugat V, yang membeli Objek Sengketa padahal sudah di beritahu dan di peringatkan jika objek sengketa adalah milik Alm Hajat Aziz,
  • Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).

6. Menyatakan surat-surat yang terbit dan akan terbit untuk dan atas nama  Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang ada dalam kekuasaannya atau siapa saja sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah  tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga diatasnya.

8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;

9. Menghukum Para Tergugat Membayar Ganti Rugi Materil dan Inmateril Kepada Para Penggugat Secara Tanggung Renteng Sebesar Rp.1.201.500.000,- (Satu milyar dua ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Peluang Penghasilan Tandan Buah Segar dan Getah karet  Sebesar Rp.1.674.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh emapat ribu rupiah) setiap Bulannya. dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Posita 18 Gugatan aquo;

10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah objek Sengketa dalam perkara aquo;

11. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini Dapat Dijalankan/Dilaksanakan Terlebih Dahulu (Uit Voorbaar Bjjvooraad ) Meskipun Ada Upaya Hukum Dari Para Tergugat;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus riburupiah) sehari setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan;

13. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Subsider

Apabila Pengadilan Negeri Tebo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak