INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.C/2025/PN Mrt | Anggi Pratama | Narmin Bin Misgi Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.C/2025/PN Mrt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B / 27.a / X / Res.1.8 / 2025 / Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Uraian Singkat Kejadian : Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Ringan yang mana tersangka melakukan pencurian buah sawit milik PT. SKU (Satya Kisma Usaha) sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang dengan berat 485 kg (empat ratus delapan puluh lima kilogram) yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 wib di Divisi II Blok E 1 PT. SKU (Satya Kisma Usaha) Desa Betung Bedarah Barat Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo.----------------------------------------------------
Maka terhadap tersangka patut dan dapat disangkakan telah melanggar Pasal 364 KUHPidana.--------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
