Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
32/Pid.C/2025/PN Mrt Anggi Pratama Narmin Bin Misgi Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.C/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B / 27.a / X / Res.1.8 / 2025 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Anggi Pratama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Narmin Bin Misgi Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian Singkat Kejadian :

Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Ringan yang mana tersangka melakukan pencurian buah sawit milik PT. SKU (Satya Kisma Usaha) sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang dengan berat 485 kg (empat ratus delapan puluh lima kilogram) yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 wib di Divisi II Blok E 1 PT. SKU (Satya Kisma Usaha) Desa Betung Bedarah Barat Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo.----------------------------------------------------

 

 Maka terhadap tersangka patut dan dapat disangkakan telah melanggar Pasal 364 KUHPidana.--------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya