| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
---------- Bahwa Terdakwa JAMIAN Bin ISHAK pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di RT. 003 Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB setelah itu terdakwa pergi ke sungai untuk menjala ikan setelah menjala ikan terdakwa kembali pulang kerumah. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa pergi kerumah saksi Magribi Bin Zubir dan sesampainya dirumah saksi magribi terdakwa menemukan tangga di dekat rumah saksi Magribi Bin Zubir, kemudian terdakwa membawa tangga tersebut dan menyandarkan tangga tersebut ke dinding rumah saksi Magribi, setelah itu terdakwa menaiki tangga tersebut dan masuk ke dalam rumah saksi Magribi Bin Zubir melalui plafon (dek) rumah saksi Magribi Bin Zubir. Setelah berada di dalam rumah saksi Magribi Bin Zubir, terdakwa langsung masuk ke kamar anak saksi Magribi dan dikamar tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Oppo A38 berwarna emas bersinar dengan IMEI 1: 861958062573636 dan IMEI 2 : 861958062573628 kemudian terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan keluar dari kamar tersebut. Setelah itu terdakwa menuju ruang tamu dan terdakwa melihat ada sejumlah uang didalam lipatan kopiah hitam kurang lebih sejumlah Rp. Rp.2.700.000.- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), lalu terdakwa juga mengambil uang tersebut. Setalah itu terdakwa langsung pergi dari rumah saksi Magribi melalui jendela belakang rumah saksi magribi dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A38 berwarna emas bersinar dengan IMEI 1: 861958062573636 dan IMEI 2 : 861958062573628 dan uang sejumlah Rp. Rp.2.700.000.- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa JAMIAN Bin ISHAK, saksi Magribi Bin Zubir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.600.000 (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa JAMIAN Bin ISHAK mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo A38 berwarna emas bersinar dengan IMEI 1: 861958062573636 dan IMEI 2 : 861958062573628 dan uang sejumlah Rp. Rp.2.700.000.- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) milik saksi saksi Magribi Bin Zubir tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Magribi Bin Zubir.
-----------Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------
Muara Tebo, 23 Februari 2026
Jaksa Penuntut Umum,
EKO PRASATIO, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|