INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G.S/2025/PN Mrt | ABIDI ZAINI Bin ALAM AINI (Alm) | H. PARSUM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2025/PN Mrt | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 360.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah); di karenakan Ruko 3 (tiga) Pintu 2 (dua) lantai berSertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2227. Atas nama : Abidi Zaini / 31-12-1949, Aziarni / 30-12-1954, Ariani / 13-04-1972, Agus Jetendra / 08-08-1973, Armeizi / 02-05-1977, Azirwan (Alm) / 16-01-1979, Ayulisman / 21-07-1980. Surat Ukur tanggal 16 April 2008. Nomor Surat Ukur : 95/PRT/2008. Luas 3.846 M2. milik Penggugat yang berada dibelakang bangunan milik Bapak SUHARJONI tidak bisa pergunakan (disewakan) selama 10 (sepuluh) tahun dengan perhitungan kerugian. Harga sewa Ruko 1 (satu) pintu 2 (dua) lantai pertahun dengan harga sewa pertahun senilai Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) X (dikali) 3 (tiga) pintu Ruko masing-masing 2 (dua) lantai, Total harga sewanya pertahun sejumlah Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) X (dikalikan) 10 (sepuluh) Tahun, jadi total jumlah kerugian yang dialami oleh klien kami adalah sebesar Rp.300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat H. PARSUM membayar Tali Asih kepada Bapak SUHARJONI yang berada di depan Ruko 3 (tiga) pintu 2 (dua) lantai berSertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2227. Atas nama : Abidi Zaini / 31-12-1949, Aziarni / 30-12-1954, Ariani / 13-04-1972, Agus Jetendra / 08-08-1973, Armeizi / 02-05-1977, Azirwan (Alm) / 16-01-1979, Ayulisman / 21-07-1980. Surat Ukur tanggal 16 April 2008. Nomor Surat Ukur : 95/PRT/2008. Luas 3.846 M2. selaku pemilik bangunan rumah dan tempat usaha yang Berada di Row Jalan 32 Poros Unit 1, Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sebesar Rp.60.000.000 (Enam puluh juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan Perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon Putusan seadil-adilnya (Et aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
