Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Mrt M. HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. HASAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki tahun lahir anak Pemohon  pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 1509-LT-06122011-2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo  pada tanggal  06 DESEMBER 2011  13 desember 2004. yang sebenarnya 13 desember 2005
  • Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo, untuk mencatat perihal perbaikan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya