Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2025/PN Mrt AGUNG GUMELAR, S.H. 1.ANDAR KARSITO bin SATRO REJO
2.AGUNG SUBEKTI als AGUNG bin SUMPONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3216/L.5.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDAR KARSITO bin SATRO REJO[Penahanan]
2AGUNG SUBEKTI als AGUNG bin SUMPONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

Primair----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa I ANDAR KARSITO Bin SATRO REJO bersama-sama Terdakwa II AGUNG SUBEKTI Als AGUNG Bin SUMPOMO pada hari Jum’at tanggal  18 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juli tahun 2025 bertempat di Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tebo  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Pemufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Berupa 16 (enam belas) Paket kecil Narkotika Jenis Sabu berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor Pegadaian Unit Muara Tebo Nomor. 176/10766.00 tanggal 23 Juli 2025, dengan total keseluruhan berat bersih 1,23 gram kemudian disisihkan menjadi 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,16 gram. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal  18 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Rumah Terdakwa II Desa Suo-Suo Kec. Sumay Kab. Tebo, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mencarikan Narkotika jenis sabu sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Terdakwa II langsung pergi mencari Narkotika jenis sabu dan menemui Sdr. Tokek (DPO/Belum Tertangkap)  di Kelurahan Bathin II Babeko Kab. Bungo. Setelah bertemu Tokek, Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr.  Tokek, dan Sdr. Tokek menyerahkan 1 bungkus palistik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa II menemui Terdakwa I di rumah Terdakwa II Desa Suo-Suo dengan menyerahkan Narkotika jenis sabu yang berisi sebanyak 18 (delapan belas) paket kecil. Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat yang mana apabila Narkotika jenis sabu tersebut habis maka keuntungan akan dibagi kepada Terdakwa II, narotika jenis sabu tersebut akan dijual seharga Rp 200.000,- dua ratus ribu rupiah per paketnya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 07.30 wib bertempat di rumah Terdakwa II, Terdakwa I menjual narkotika jenis sabu kepada orang yang tidak kenal dan diketahui namanya sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp 465.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dibuat dan ditandatangani oleh Ratnawita,S.Si,Apt, Nomor :LHU.088.K.05.16.25.0687 tanggal 25 Juli 2025 terhadap Pemeriksaan 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0,16 gram dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa Para terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------

 

Subsidair-------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa I ANDAR KARSITO Bin SATRO REJO bersama-sama Terdakwa II AGUNG SUBEKTI Als AGUNG Bin SUMPOMO pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juli tahun 2025 bertempat di Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tebo  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Berupa 16 (enam belas) Paket kecil Narkotika Jenis Sabu berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor Pegadaian Unit Muara Tebo Nomor. 176/10766.00 tanggal 23 Juli 2025, dengan total keseluruhan berat bersih 1,23 gram kemudian disisihkan menjadi 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,16 gram. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wib Tim Satresnarkoba Polres Tebo yaitu Saksi Budi Riyadi, S.Sos Bin Mulyadi, bersama Saksi Tendri, S.H.,M.H. Bin Sofyan, Saksi Ilham, S.pd Bin Suhaimi dan Saksi Hendra M.P.,S.E. Bin Sulaiman, Saksi Eko Aprianto dan Saksi Adek Septedy Bin Rajudin selaku anggota Satresnarkoba Polres Tebo mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sering memperjualbelikan Narkotika jenis sabu, kamudian langsung melakukan penyelusuran keberadaan kedua Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya peihak kepolisian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan serta mengamankan kedua Terdakwa yang pada saat itu berada di rumahnya Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.. Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan barang bukti Narkotika sebanyak 16 (enam belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di dalam sebuah kotak kulit bewarna coklat, dua lembar palstik klip bekas, uang tunai senilai Rp 765.000,-, 1 (satu) unit HP VIVO Y27 warna biru dan 1 (satu) unit HP OPPO A 18 warna hitam. Petugas kepolisian lalu memanggil Saksi Kamel Rusdi dan Saksi Joni selaku warga tetangga kedua Terdakwa untuk menyaksikan penangkapan kedua Terdakwa. Dihadap petugas kepolisian dan Saksi Kamel Rusdi serta Saksi Joni, kedua Terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik mereka yang bertujuan untuk dijual dan tanpa memiliki izin pihak yang berwenang. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dibuat dan ditandatangani oleh Ratnawita,S.Si,Apt, Nomor :LHU.088.K.05.16.25.0687 tanggal 25 Juli 2025 terhadap Pemeriksaan 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0,16 gram dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa Para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

 

            Muara Tebo, 29 Oktober 2025

   Penuntut Umum

 

 

 

(Agung Gumelar, SH.)

Ajun Jaksa/NIP. 199503132018011002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya