| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 189/Pid.Sus/2025/PN Mrt | AGUNG GUMELAR, S.H. | 1.ANDAR KARSITO bin SATRO REJO 2.AGUNG SUBEKTI als AGUNG bin SUMPONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 189/Pid.Sus/2025/PN Mrt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3216/L.5.17/Enz.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dakwaan
Primair---------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa Terdakwa I ANDAR KARSITO Bin SATRO REJO bersama-sama Terdakwa II AGUNG SUBEKTI Als AGUNG Bin SUMPOMO pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juli tahun 2025 bertempat di Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Pemufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Berupa 16 (enam belas) Paket kecil Narkotika Jenis Sabu berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor Pegadaian Unit Muara Tebo Nomor. 176/10766.00 tanggal 23 Juli 2025, dengan total keseluruhan berat bersih 1,23 gram kemudian disisihkan menjadi 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,16 gram. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------
Subsidair-------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa I ANDAR KARSITO Bin SATRO REJO bersama-sama Terdakwa II AGUNG SUBEKTI Als AGUNG Bin SUMPOMO pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juli tahun 2025 bertempat di Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Berupa 16 (enam belas) Paket kecil Narkotika Jenis Sabu berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor Pegadaian Unit Muara Tebo Nomor. 176/10766.00 tanggal 23 Juli 2025, dengan total keseluruhan berat bersih 1,23 gram kemudian disisihkan menjadi 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,16 gram. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------
Muara Tebo, 29 Oktober 2025 Penuntut Umum
(Agung Gumelar, SH.) Ajun Jaksa/NIP. 199503132018011002
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
