Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Mrt Agung Bintoro AZRUL IMAN Bin SAMSUAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat 92 /Pdt-PMH/LBH-BS/XII/2025
Penggugat
NoNama
1Agung Bintoro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AZRUL IMAN Bin SAMSUAR (Alm)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ZULIZALINA Binti SAMSUAR (Alm)
2ARMIDA Binti SAMSUAR (Alm)
3ZAINATUN NAJIAH Binti SAMSUAR (Alm)
4ZAINUR BINTI SAMSUAR (Alm)
5MUHAMAD HAPIS BIN SAMSUAR(Alm)
6JAMIATU ULIYA Binti SAMSUAR (Alm)
7SITI ANNISA Binti SAMSUAR (Alm)
8KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN TEBO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Keterangan Jual beli Tanah tertanggal, 27 Desember 2003 antara SAMSUAR Bin IBRAHIM dengan AGUNG BINTORO Sah menurut Hukum.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat  untuk menyerahkan tanah seluas 600 M2 kepada Penggugat dalam keadaan baik.
  4. Memerintahkan Kepala BPN Kab. Tebo untuk dapat menerbitkan/melakukan pemecahan terhadap sertifikat induk an. IBRAHIM Yang terletak di Dusun Penampuian Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
  5. Menyatakan Tergugat yang menguasai dan menempati tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
  6. Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta  (Uit Voor baar bij voorraad ) walaupun ada verzet banding atau kasasi ;
  7. Menghukum   Tergugat  untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini  ;

SUBSIDAIR :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnnya (ex aequeo et bono)

Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Tebo, Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapakan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak