| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1509-LT-19102016-0009, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo pada tanggal 26 Februari 2026 tertulis 17 September 2000, bahwa yang sebenarnya adalah 17 September 2010.
- Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo, untuk mencatat perihal perbaikan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|