| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa AYU SELVIA Alias SELVI Binti EDI, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di RT. 06 Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa menerima 32 (tiga puluh dua) paket kecil kristal bening berupa Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang mengandung methamphetamine dari suami terdakwa Sdr. PIJEX (DPO), yang mana sabu-sabu tersebut sebelumnya dibeli oleh terdakwa dan Sdr. PIJEX (DPO) dari Sdr. MULYADI (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, di Desa Sungai Lingkar Kecamatan Muara Sebo Ulu Kabupaten Batanghari dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp. 4000.000., (empat juta rupiah). Kemudian Setelah menerima sabu-sabu tersebut dari Sdr. PIJEX, terdakwa langsung menyimpannya di dalam kamar tidur terdakwa, dengan maksud untuk dijual kembali apabila terdapat pembeli yang berminat membeli sabu-sabu tersebut.
- Bahwa cara terdakwa dan Sdr. PIJEX menjual sabu-sabu tersebut adalah : calon pembeli terlebih dahulu menghubungi Sdr. PIJEX; kemudian, Sdr. PIJEX menghubungi terdakwa untuk menyerahkan sabu-sabu yang dipesan oleh pembeli tersebut. Setelah itu Sdr. PIJEX mengarahkan pembeli untuk menemui terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di RT 06, Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Selanjutnya, terdakwa menyerahkan sabu-sabu kepada pembeli dan menerima uang pembayaran atas sabu-sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB, pada saat terdakwa akan menjual sabu-sabu milik terdakwa, saksi Budi Riyadi Bin S.Sos Bin Mulyadi, saksi Tendri, S.H Bin Sofiyan, saksi Diza Rosavita Bin Saprizal yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tebo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat datang ke Rumah terdakwa di RT 06, Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 32 ( tiga puluh dua ) paket kecil kristal bening berupa Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang mengandung methamphetamine, 1 ( satu ) unit timbangan warna hitam, 1 ( satu ) pack plastik klip baru, 1 ( satu ) buah dompet emas warna pink, Uang tunai Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ), 1 ( satu ) botol wana bening, 1 ( satu ) buah kantong kain warna merah, 8 ( delapan ) lembar plastik klip bekas
- Bahwa posisi barang bukti tersebut saat ditemukan yaitu : 30 ( tiga puluh) paket sabu-sabu, 1 ( satu ) unit timbangan warna hitam, 1 ( satu ) buah dompet emas warna pink, Uang tunai Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ), 1 ( satu ) botol wana bening, 1 ( satu ) buah kantong kain warna merah, 8 ( delapan ) lembar plastik klip bekas ditemukan di dadalam 1 (satu) buah kantong kain warna merah di dekat terdakwa, sedangkan 2 ( dua) paket sabu-sabu dan 1 (satu) pak plastik klip baru ditemukan di kamar tidur terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT. PEGADAIAN (Persero) Nomor : 177 / 10766.00 / 2025 tanggal 13 Agustus 2025 telah dilakukan penimbangan berupa : 32 ( tiga puluh dua ) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 6,86 gram, berat bersih 3,66 gram dan berat plastik 2,88 gram, barang bukti disisihkan untuk BPOM berupa 32 ( tiga puluh dua ) paket (disatukan dalam plastik yang sama) diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 0,32 gram yang ditandatangani oleh M. RIZKI FEBRIAN Nik. P. 88129 selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (Persero) Muara Tebo.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0759 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ratnawita, S.Si, Apt. selaku Kepala Tim Pengujian terhadap contoh/sampel yang diterima di Laboratorium dari Kepala Kepolisian Resor Tebo dengan hasil pengujian pada pemeriksaan Organoleptik Bentuk : serbuk kristal, Warna : putih bening, Bau : tidak berbau, Rasa : N/A dan pemeriksaan Identifikasi Methamphetamin hasil Positif dengan kesimpulan contoh yang diterima di Lab. Mengandung Methamphetamin (Bukan Tanaman), Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 pada Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa AYU SELVIA Alias SELVI Binti EDI, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di RT. 06 Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya yang bukan sebagai pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu atau kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu atau untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa juga tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau penjabat yang berwenang memiliki 32 ( tiga puluh dua ) paket kristal bening berupa Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang mengandung methamphetamine yang terdakwa simpan di rumah terdakwa di RT 06, Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi Budi Riyadi Bin S.Sos Bin Mulyadi, saksi Tendri, S.H Bin Sofiyan dan saksi Diza Rosavita Bin Saprizal yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tebo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 32 ( tiga puluh dua ) paket kecil kristal bening berupa Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang mengandung methamphetamine, 1 ( satu ) unit timbangan warna hitam, 1 ( satu ) pack plastik klip baru, 1 ( satu ) buah dompet emas warna pink, Uang tunai Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ), 1 ( satu ) botol wana bening, 1 ( satu ) buah kantong kain warna merah, 8 ( delapan ) lembar plastik klip bekas
- Bahwa posisi barang bukti tersebut saat ditemukan yaitu : 30 ( tiga puluh) paket sabu-sabu, 1 ( satu ) unit timbangan warna hitam, 1 ( satu ) buah dompet emas warna pink, Uang tunai Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ), 1 ( satu ) botol wana bening, 1 ( satu ) buah kantong kain warna merah, 8 ( delapan ) lembar plastik klip bekas ditemukan di dadalam 1 (satu) buah kantong kain warna merah di dekat terdakwa, sedangkan 2 ( dua) paket sabu-sabu dan 1 (satu) pak plastik klip baru ditemukan di kamar tidur terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT. PEGADAIAN (Persero) Nomor : 177 / 10766.00 / 2025 tanggal 13 Agustus 2025 telah dilakukan penimbangan berupa : 32 ( tiga puluh dua ) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 6,86 gram, berat bersih 3,66 gram dan berat plastik 2,88 gram, barang bukti disisihkan untuk BPOM berupa 32 ( tiga puluh dua ) paket (disatukan dalam plastik yang sama) diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 0,32 gram yang ditandatangani oleh M. RIZKI FEBRIAN Nik. P. 88129 selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (Persero) Muara Tebo.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0759 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ratnawita, S.Si, Apt. selaku Kepala Tim Pengujian terhadap contoh/sampel yang diterima di Laboratorium dari Kepala Kepolisian Resor Tebo dengan hasil pengujian pada pemeriksaan Organoleptik Bentuk : serbuk kristal, Warna : putih bening, Bau : tidak berbau, Rasa : N/A dan pemeriksaan Identifikasi Methamphetamin hasil Positif dengan kesimpulan contoh yang diterima di Lab. Mengandung Methamphetamin (Bukan Tanaman), Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 pada Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..--------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
Muara Tebo, 04 November 2025;
|
|
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
|
|
EKO PRASATIO, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950311 202203 1 001;
|
|