| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan TEREKSEKUSI seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan TEREKSEKUSI beralasan dan berdasarkan pada hukum yang berlaku;
- Menangguhkan Sita Ekseksusi terhadap Objek Sita Eksekusi sebagaimana disebut dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Tebo Nomor 1/Pen.Eks/2018/PN.Mrt hingga Putusan Pengadilan Muara Bungo dalam Perkara Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Mrb berkekuatan Hukum Tetap; yaitu:
- Sebidang tanah dengan SHM dengan Nomor: 1759/Tebing Tinggi tanggal 08 Juni 2011 atas nama PENGGUGAT I yang terletak di Tebing tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo berdasarkan Surat Ukur No. 78/Tebing Tinggi/2011 berikut seluruh bangunan dan tanaman yang terletak di atasnya;
- Sebidang tanah dengan SHM dengan Nomor: 281/Tebing Tingi tanggal 11 November 2014 atas nama PENGGUGAT II yang terletak di Tebing tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo berdasarka Surat Ukur No. 654/02/2014 berikut seluruh bangunan dan tanaman yang terletak di atasnya.
-
- 4. Membebankan Biaya Sita Eksekusi yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Tebo sebagaimana disebut dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/BA.Eks/2018/PN.Mrt tanggal 12 April 2018 kepada Pemohon Eksekusi/Terlawan.
SUBSIDAIR;
atau,
apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |