| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa M. GAPUR Bin ABDUL GANI (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di RT. 005 Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 11 Januari 2026, sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi HUSIN dengan membawa korek api dengan tujuan untuk membakar rumah saksi HUSIN, sesampainya di rumah saksi HUSIN, terdakwa menerjang pintu depan rumah saksi HUSIN hingga terbuka, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HUSIN dan bertemu dengan saksi HUSIN yang saat itu sedang menonton televisi di ruang keluarga bersama anaknya yakni Sdri. AINUN ZARIAH, sedangkan anaknya yang bernama ALIAYATUL HIMMAH beserta menantu saksi HUSIN yaitu Sdr. SAHRUL GUNAWAN sedang berada di kamar. Kemudian terdakwa mengatakan dengan nada keras kalimat : “KELUAR DARI RUMAH KO, AKU MAU BAKAR RUMAH”, kemudian saksi HUSIN menjawab: APO SALAH KAMI? Kemudian terdakwa menjawab: DAK ADO YANG SALAH-SALAH setelah itu terdakwa langsung membanting Televisi, kipas angin dan barang lainnya yang ada di ruang keluarga, lalu terdakwa berjalan ke ruang dapur dan menyalakan kompor gas serta membakar Toples plastik yang berada di dekat kompor gas tersebut, setelah itu saksi HUSIN menyuruh anaknya yakni Sdri. AINUN ZARIAH pergi mencari bantuan, kemudian anaknya saksi HUSIN Sdri. ALIAYATUL HIMMAH beserta menantunya Sdr. SAHRUL GUNAWAN berlari keluar dari rumah tersebut.
- Bahwa setelah itu datang tetangga saksi HUSIN yaitu saksi NUR, saksi LAWI beserta Sdr. SAHRUL GUNAWAN masuk kedalam rumah saksi HUSIN untuk menenangkan terdakwa agar terdakwa tidak membakar rumah saksi HUSIN, kemudian terdakwa memberontak dan tetap mau membakar rumah saksi HUSIN, lalu terdakwa pergi keruang tamu lalu membuka jok sepeda motor honda revo milik Sdr. SAHRUL GUNAWAN lalu terdakwa menyalakan korek api yang terdakwa bawa sebelumnya di tengki minyak sepeda motor tersebut, hingga api menyala di tengki minyak motor tersebut, kemudian saksi HUSIN menyuruh Sdr. SAHRUL GUNAWAN mematikan api yang ada di tengki sepeda motor tersebut lalu apinya langsung padam. Kemudian terdakwa berusaha kembali untuk membakar tangki minyak motor tersebut, namun saat ingin membakar kembali tangki minyak motor tersebut, korek api milik terdakwa tidak mau menyala, lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi HUSIN menuju rumah orang tua terdakwa untuk mengambi korek api yang lain.
- Bahwa pada saat terdakwa pergi mengambil korek api. Sdr. SAHRUL GUNAWAN langsung membawa motor honda revo tersebut keluar dari rumah saksi HUSIN dan saksi HUSIN juga membawa sepeda motor honda Supra X miliknya keluar dari rumahnya agar tidak dibakar oleh terdakwa. Setelah itu saksi HUSIN langsung pergi meminta bantuan tetangga lainnya dan pada saat kembali lagi kerumahnya, saksi HUSIN melihat saksi NUR dan saksi LAWI sudah berdiri dijalan depan rumahnya bersama warga lainnya, kemudian saksi NUR dan saksi LAWI menyuruh saksi HUSIN mengunci rumahnya, kemudian saksi HUSIN langsung mengunci pintu rumahnya dari luar, setelah pintu dikunci pada saat saksi HUSIN hendak meninggalkan rumahnya, terdakwa datang lagi ke rumah saksi HUSIN dan langsung menerjang pintu depan dengan kakinya hingga pintu terbuka dan terdakwa masuk kedalam rumah saksi HUSIN, melihat hal tersebut saksi HUSIN bersama warga lainnya juga ikut masuk kedalam rumah saksi HUSIN, kemudian terdakwa langsung menuju dapur dan mengambil golok dan pisau yang ada di dapur rumah saksi HUSIN, kemudian terdakwa hendak membacok saksi HUSIN dengan pisau, namun saksi HUSIN lari keruang tamu, lalu terdakwa melempar pisau kearah saksi HUSIN namun mengenai kaki anak saksi HUSIN yakni Sdri. AINUN ZARIAH yang ada dibelakang saksi HUSIN hingga membuat kaki anak saksi HUSIN mengalami memar.
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung masuk ke kamar tidur bagian depan rumah saksi HUSIN lalu terdakwa mengeluarkan korek api yang diambilnya dari rumah orang tuanya dari dalam kantong celananya dan langsung membakar selimut yang ada di atas kasur dengan menggunakan korek api tersebut, lalu api mulai menyala diatas kasur dan membakar kasur, setelah itu terdakwa mengancam saksi HUSIN dan warga lainnya dengan sebilah golok agar saksi HUSIN dan warga lainnya pergi dari rumah saksi HUSIN.
- Bahwa kemudian api semakin membesar dan membakar barang-barang, dinding serta atap kamar rumah saksi HUSIN, kemudian tetangga sekitar membantu memadamkan api yang semakin membesar tersebut karena dikawatirkan api akan merembet membakar rumah-rumah warga di sekitar rumah saksi HUSIN, maka warga berusaha memadamkan api sampai akhirnya api dapat di padamkan.
- Bahwa apabila api tersebut tidak dipadamkan oleh warga maka rumah saksi HUSIN habis terbakar dan akan membahayakan rumah warga lainnya yang berdekatan dengan rumah saksi HUSIN.
- Bahwa akibat pembakaran rumah saksi HUSIN maka kondisi bagian kamar depan saksi HUSIN hangus terbakar, begitu juga dengan barang-barang milik saksi HUSIN seperti 1 (satu) buah kipas angin, 1 (satu) buah kasur rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HUSIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa M. GAPUR Bin ABDUL GANI (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di RT. 005 Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 11 Januari 2026, sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi HUSIN dengan membawa korek api dengan tujuan untuk membakar rumah saksi HUSIN, sesampainya di rumah saksi HUSIN, terdakwa menerjang pintu depan rumah saksi HUSIN hingga terbuka, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HUSIN dan bertemu dengan saksi HUSIN yang saat itu sedang menonton televisi di ruang keluarga bersama anaknya yakni Sdri. AINUN ZARIAH, sedangkan anaknya yang bernama ALIAYATUL HIMMAH beserta menantu saksi HUSIN yaitu Sdr. SAHRUL GUNAWAN sedang berada di kamar. Kemudian terdakwa mengatakan dengan nada keras kalimat : “KELUAR DARI RUMAH KO, AKU MAU BAKAR RUMAH”, kemudian saksi HUSIN menjawab: APO SALAH KAMI? Kemudian terdakwa menjawab: DAK ADO YANG SALAH-SALAH setelah itu terdakwa langsung membanting Televisi, kipas angin dan barang lainnya yang ada di ruang keluarga, lalu terdakwa berjalan ke ruang dapur dan menyalakan kompor gas serta membakar Toples plastik yang berada di dekat kompor gas tersebut, setelah itu saksi HUSIN menyuruh anaknya yakni Sdri. AINUN ZARIAH pergi mencari bantuan, kemudian anaknya saksi HUSIN Sdri. ALIAYATUL HIMMAH beserta menantunya Sdr. SAHRUL GUNAWAN berlari keluar dari rumah tersebut.
- Bahwa setelah itu datang tetangga saksi HUSIN yaitu saksi NUR, saksi LAWI beserta Sdr. SAHRUL GUNAWAN masuk kedalam rumah saksi HUSIN untuk menenangkan terdakwa agar terdakwa tidak membakar rumah saksi HUSIN, kemudian terdakwa memberontak dan tetap mau membakar rumah saksi HUSIN, lalu terdakwa pergi keruang tamu lalu membuka jok sepeda motor honda revo milik Sdr. SAHRUL GUNAWAN lalu terdakwa menyalakan korek api yang terdakwa bawa sebelumnya di tengki minyak sepeda motor tersebut, hingga api menyala di tengki minyak motor tersebut, kemudian saksi HUSIN menyuruh Sdr. SAHRUL GUNAWAN mematikan api yang ada di tengki sepeda motor tersebut lalu apinya langsung padam. Kemudian terdakwa berusaha kembali untuk membakar tangki minyak motor tersebut, namun saat ingin membakar kembali tangki minyak motor tersebut, korek api milik terdakwa tidak mau menyala, lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi HUSIN menuju rumah orang tua terdakwa untuk mengambi korek api yang lain.
- Bahwa pada saat terdakwa pergi mengambil korek api. Sdr. SAHRUL GUNAWAN langsung membawa motor honda revo tersebut keluar dari rumah saksi HUSIN dan saksi HUSIN juga membawa sepeda motor honda Supra X miliknya keluar dari rumahnya agar tidak dibakar oleh terdakwa. Setelah itu saksi HUSIN langsung pergi meminta bantuan tetangga lainnya dan pada saat kembali lagi kerumahnya, saksi HUSIN melihat saksi NUR dan saksi LAWI sudah berdiri dijalan depan rumahnya bersama warga lainnya, kemudian saksi NUR dan saksi LAWI menyuruh saksi HUSIN mengunci rumahnya, kemudian saksi HUSIN langsung mengunci pintu rumahnya dari luar, setelah pintu dikunci pada saat saksi HUSIN hendak meninggalkan rumahnya, terdakwa datang lagi ke rumah saksi HUSIN dan langsung menerjang pintu depan dengan kakinya hingga pintu terbuka dan terdakwa masuk kedalam rumah saksi HUSIN, melihat hal tersebut saksi HUSIN bersama warga lainnya juga ikut masuk kedalam rumah saksi HUSIN, kemudian terdakwa langsung menuju dapur dan mengambil golok dan pisau yang ada di dapur rumah saksi HUSIN, kemudian terdakwa hendak membacok saksi HUSIN dengan pisau, namun saksi HUSIN lari keruang tamu, lalu terdakwa melempar pisau kearah saksi HUSIN namun mengenai kaki anak saksi HUSIN yakni Sdri. AINUN ZARIAH yang ada dibelakang saksi HUSIN hingga membuat kaki anak saksi HUSIN mengalami memar.
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung masuk ke kamar tidur bagian depan rumah saksi HUSIN lalu terdakwa mengeluarkan korek api yang diambilnya dari rumah orang tuanya dari dalam kantong celananya dan langsung membakar selimut yang ada di atas kasur dengan menggunakan korek api tersebut, lalu api mulai menyala diatas kasur dan membakar kasur, setelah itu terdakwa mengancam saksi HUSIN dan warga lainnya dengan sebilah golok agar saksi HUSIN dan warga lainnya pergi dari rumah saksi HUSIN.
- Bahwa kemudian api semakin membesar dan membakar barang-barang, dinding serta atap kamar rumah saksi HUSIN, kemudian tetangga sekitar membantu memadamkan api yang semakin membesar tersebut karena dikawatirkan api akan merembet membakar rumah-rumah warga di sekitar rumah saksi HUSIN, maka warga berusaha memadamkan api sampai akhirnya api dapat di padamkan.
- Bahwa apabila api tersebut tidak dipadamkan oleh warga maka rumah saksi HUSIN habis terbakar dan akan membahayakan rumah warga lainnya yang berdekatan dengan rumah saksi HUSIN.
- Bahwa akibat pembakaran rumah saksi HUSIN maka kondisi bagian kamar depan saksi HUSIN hangus terbakar, begitu juga dengan barang-barang milik saksi HUSIN seperti 1 (satu) buah kipas angin, 1 (satu) buah kasur rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HUSIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Muara Tebo, 25 Februari 2026
Jaksa Penuntut Umum,
EKO PRASATIO, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|