Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
30/Pid.C/2025/PN Mrt Marko Sofwan H JOJOR MARLINA BR MARPAUNG ANAK DARI KORNOLIUS MARPAUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.C/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B / 69.b / IX / RES.1.6. / 2025 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Marko Sofwan H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOJOR MARLINA BR MARPAUNG ANAK DARI KORNOLIUS MARPAUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana yang terjadi di Pasar yang berada di kel. Muara Tebo Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib yang dilakukan oleh Tersangka JOJOR MARLINA BR.MARPAUNG Anak Dari KORNOLIUS MARPAUNG Pelapor atau Korban a.n. RIDA ANGELA SINAGA Anak dari SAMPE SINAGA (Alm) berdasarkan Surat Hasil Visum Nomor : 400.7.22.1 / 114 / RSUD tanggal 17 Desember 2024 mengalami : -------

Tampak Luka lecet barwarna kemerahan di bibir atas bagian dalam sebelah kiri ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centi meter. ---------------------------------------------------------------

                                                                                                   

Maka terhadap tersangka tersebut diatas patut diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya