| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.Sus/2026/PN Mrt | ISER RANDA PRATAMA, S.H.,M.Kn.,CLMA | 1.PIJAI PUJI KUSUMA Bin ZAINAL ABIDIN 2.ZULFADLI bin M. HATIB |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.Sus/2026/PN Mrt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 923C/L.5.17/Enz.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN: Bahwa Terdakwa I PIJAI PUJI KUSUMA Bin ZAINAL ABIDIN Bersama-sama dengan Terdakwa II ZULFADLI Bin M. HATIB dan sdr. TOPAN DPS (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 00.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di depan makam Desa Purwodadi Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 00.55 WIB bertempat di depan makam Desa Purwodadi Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Saksi TENDRI, Saksi BUDI RIYADI, Saksi HENDRA MANDALA POKI,S.E, Saksi M. ILHAM RAMADHAN dan Saksi ADEK SEPTEDY RAJUANTO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, dimana sebelumnya pada hari kamis tanggal 05 februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa II yang sedang berada di rumahnya di Dusun Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dihubungi oleh Sdr.PAJRIL ASWADI Bin SAUKANI DPS (Daftar pencairan Saksi) melalui aplikasi WhatsApp yang meminta Terdakwa II untuk menjemput paket narkotika jenis sabu di wilayah Tebo Tengah, selanjutnya Terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor seorang diri menuju lokasi yang dimaksud dan sebelum sampai di Kecamatan Tebo Tengah Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I dan Sdr. TOPAN (DPS) di sebuah warung nasi di daerah Simpang Niam Yang mana mereka berdua juga telah dihubungi oleh Sdr.PAJRIL (DPS) untuk menjemput Paket Narkotika secara Bersama-sama , dari warung tersebut mereka melanjutkan perjalanan menuju Tebo Tengah dengan posisi Terdakwa II menggunakan sepeda motor Supra X 125 Warna Hitam Tanpa Nopol dan disusul oleh sdr. TOPAN (DPS) yang membonceng Terdakwa I dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam Nopol BH 4088 MX, lalu setibanya di Simpang Tugu Tebo Tengah sdr. PAJRIL (DPS) kembali menghubungi Terdakwa I dan Terdakwa II melalui telepon WhatsApp serta memerintahkan Terdakwa I untuk mengikuti instruksi dari Terdakwa II yang akan menjemput “buah” yang dimaksud sebagai narkotika jenis sabu di area pemakaman Desa Purwodadi, selanjutnya Terdakwa II bergerak menuju lokasi penjemputan sesuai petunjuk yang diberikan oleh seseorang yang tidak dikenal melalui komunikasi telepon WhatsApp dengan terlebih dahulu menunggu di depan gerbang SMP Negeri 1 Tebo, tidak lama kemudian terlihat satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang berputar arah tidak jauh dari posisi Terdakwa II, sedangkan Terdakwa I dan sdr. TOPAN menunggu di depan Kantor Koramil Tebo Tengah sehingga masih dapat saling melihat dari kejauhan, lalu Terdakwa II bergerak menuju jalan menuju pemakaman Desa Purwodadi dan meminta Terdakwa I dan sdr. TOPAN menunggu di simpang lorong yang tidak jauh dari lokasi tersebut, setelah itu Terdakwa II menerima telepon dari orang yang tidak dikenal yang mengarahkan untuk mengambil paket narkotika di depan makam, dimana di lokasi tersebut Terdakwa II menemukan satu kantong plastik warna hitam yang dibungkus lagi dengan kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat, kemudian paket tersebut diambil dan dikuasai oleh Terdakwa II untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa I, selanjutnya saat di simpang pertigaan makam tersebut Terdakwa II menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I dengan cara melemparkan paket dari atas sepeda motor ketika kedua sepeda motor mereka berpapasan dengan jarak sekitar satu meter, namun pada saat itu petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tebo yang telah melakukan pengintaian langsung datang menghampiri para terdakwa sehingga para terdakwa berupaya melarikan diri, dimana Terdakwa II terjatuh dari sepeda motor karena kendaraannya masuk ke dalam parit di sisi kiri jalan sehingga berhasil diamankan oleh petugas, sementara Terdakwa I sempat melarikan diri namun setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian, sedangkan TOPAN berhasil meloloskan diri, dan dari hasil penangkapan tersebut petugas menemukan dan mengamankan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu terbungkus lakban warna coklat yang sebelumnya dijemput oleh Terdakwa II dan akan diserahkan kepada Terdakwa I atas perintah sdr. PAJRIL ASWADI. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa I PIJAI PUJI KUSUMA Bin ZAINAL ABIDIN Bersama-sama dengan Terdakwa II ZULFADLI Bin M. HATIB dan sdr. TOPAN (DPS) pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 00.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di depan makam Desa Purwodadi Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebih 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --- Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 00.55 WIB bertempat di depan makam Desa Purwodadi Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Saksi TENDRI, Saksi BUDI RIYADI, Saksi HENDRA MANDALA POKI,S.E, Saksi M. ILHAM RAMADHAN dan Saksi ADEK SEPTEDY RAJUANTO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, dimana sebelumnya pada hari kamis tanggal 05 februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa II yang sedang berada di rumahnya di Dusun Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dihubungi oleh sdr. PAJRIL ASWADI Bin SAUKANI melalui aplikasi WhatsApp yang meminta Terdakwa II untuk menjemput paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, kemudian atas permintaan tersebut Terdakwa II menyetujuinya dan selanjutnya berangkat menggunakan sepeda motor seorang diri menuju lokasi yang dimaksud. Bahwa sebelum sampai di Kecamatan Tebo Tengah, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan sdr. TOPAN (DPS) di sebuah warung nasi di daerah Simpang Niam, kemudian karena saat itu sedang turun hujan mereka sempat berhenti sejenak sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Tebo Tengah dengan posisi Terdakwa II terlebih dahulu berangkat menggunakan sepeda motor dan disusul oleh sdr. TOPAN yang membonceng Terdakwa I. Bahwa setibanya di Simpang Tugu Tebo Tengah mereka kembali bertemu dan pada saat itu sdr. PAJRIL ASWADI kembali menghubungi melalui telepon WhatsApp serta memerintahkan Terdakwa I untuk mengikuti instruksi dari Terdakwa II yang akan menjemput “buah” yang dimaksud sebagai narkotika jenis sabu di area pemakaman Desa Purwodadi. Selanjutnya Terdakwa II bergerak menuju lokasi penjemputan sesuai petunjuk yang diberikan oleh seseorang yang tidak dikenal melalui komunikasi telepon WhatsApp dengan terlebih dahulu menunggu di depan gerbang SMP Negeri 1 Tebo, kemudian tidak lama kemudian terlihat satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang berputar arah tidak jauh dari posisi Terdakwa II, sedangkan Terdakwa I bersama sdr. TOPAN menunggu di depan Kantor Koramil Tebo Tengah sehingga posisi mereka masih dapat saling melihat dari kejauhan. Bahwa selanjutnya Terdakwa II bergerak menuju jalan menuju pemakaman Desa Purwodadi dan meminta Terdakwa I dan sdr. TOPAN menunggu di simpang lorong yang tidak jauh dari lokasi tersebut, kemudian Terdakwa II menerima telepon dari orang yang tidak dikenal yang mengarahkan untuk mengambil paket narkotika di depan makam, dimana di lokasi tersebut Terdakwa II menemukan satu kantong plastik warna hitam yang dibungkus kembali dengan kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat, kemudian paket tersebut diambil dan dikuasai oleh Terdakwa II untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa I. Bahwa ketika berada di simpang pertigaan makam tersebut, Terdakwa II menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I dengan cara melemparkan paket dari atas sepeda motor ketika kedua sepeda motor mereka berpapasan dengan jarak sekitar satu meter, namun pada saat yang bersamaan petugas dari Sat Res Narkoba Polres Tebo yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung mendatangi para terdakwa sehingga para terdakwa berupaya melarikan diri, dimana Terdakwa II terjatuh dari sepeda motor karena kendaraannya masuk ke dalam parit di sisi kiri jalan sehingga berhasil diamankan oleh petugas, sementara Terdakwa I sempat melarikan diri namun setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian, sedangkan sdr. TOPAN berhasil meloloskan diri. Bahwa dari hasil penangkapan tersebut petugas menemukan dan mengamankan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang sebelumnya dijemput oleh Terdakwa II dan akan diserahkan kepada Terdakwa I atas perintah sdr. PAJRIL ASWADI Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: LHU. 088.K.05.16.0130 tanggal 09 Februari 2026 dengan hasil bahwa barang bukti 1 paket besar narkotika jenis sabu terbungkus lakban warna coklat berisi kristal putih bening positif /Teridentifikasi METHAMPHETAMIN ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jambi, 06 April 2026
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
