Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Mrt Jendro Hadi Wibowo, S.H. ARIF CANDRA IRAWAN bin M. AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-638A/L.5.17/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jendro Hadi Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF CANDRA IRAWAN bin M. AMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa ARIF CANDRA IRAWAN Bin M. AMIN, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Purwodadi Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
-    Bahwa Terdakwa yang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas sebagai Menteri, pedagang besar Farmasi tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, dan lembaga Ilmu Pengetahuan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika membeli paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi  NO : LHU.088.K.05.16.26.0091, tanggal 29 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan dengan hasil pengujian terhadap Barang Bukti a.n. ARIF CANDRA IRAWAN Bin M. AMIN dengan uji organoleptis berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
-    Bahwa untuk dapat membeli paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dilakukan Terdakwa, dengan cara berawal pada hari Senin sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Hary Eka Putra (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan menggunakan handphone merk Oppo A16 S warna hitam milik dari Terdakwa dan menyampaikan kepada Saksi Hary EKa Putra untuk membeli paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine kepada Saksi Hary Eka Putra sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa berangkat menuju kerumah Saksi Hary Eka Putra yang beralamat di Purwodadi Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo dengan menggunakan sepeda motor roda dua jenis Yamaha N-Max warna hitam tanpa nopol milik rekan Terdakwa, tidak berselang lama Terdakwa sampai dirumah Saksi Hary Eka Putra dan bertemu langsung dengan Saksi Hary Eka Putra, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima pulluh ribu rupiah) kepada Saksi Hary Eka Putra dan kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dari Saksi Hary Eka Putra, selanjutnya setelah menerima paket tersebut Terdakwa dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis Yamaha N-Max warna hitam tanpa nopol tersebut menuju kearah Telkom untuk menemui rekan Terdakwa yang bernama Dedes, namun pada saat tepat berada di depan kantor Telkom yang beralamat di RT/RW. 002/002 Sumbersari, Kel. Tebing Tinggu Kec. Tebo Tengah, Kab. Tebo Saksi Tendri, Saksi Budi Riyadi, Saksi Hendra Mandala Poki, Saksi M. Ilham, dan Saksi Adek Septedy Rajuanto yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang teridentifikasi mengandung Methamfetamine berada di dekat Terdakwa yang terjatuh dari sepeda motor dan terduduk diatas aspal pada saat diberhentikan oleh Anggota Kepolisian yang sebelumnya digenggam oleh Terdakwa yang berdasarkan Surat lampiran berita acara hasil penimbangan narkotika dari PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo, nomor : 03 / 10766.00 / 2026 tanggal 28 Januari 2026, terhadap 1 (satu) paket kecil diduga berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dengan total berat kotor 0,21 gram, total berat plastik 0,08 gram dan berat bersih 0,01 gram, 1 (satu) unit HP Oppo A16 S warna hitam dan 1 (satu) unit SPM R2 Jenis Yamaha N-Max warna hitam yang berada di dekat Terdakwa yang terjatuh diatas aspal.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------


SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa ARIF CANDRA IRAWAN Bin M. AMIN, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di depan kantor Telkom yang beralamat di RT/RW. 002/002 Sumbersari, Kel. Tebing Tinggu Kec. Tebo Tengah, Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa yang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas sebagai Menteri, pedagang besar Farmasi tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, dan lembaga Ilmu Pengetahuan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi  NO : LHU.088.K.05.16.26.0091, tanggal 29 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan dengan hasil pengujian terhadap Barang Bukti a.n. ARIF CANDRA IRAWAN Bin M. AMIN dengan uji organoleptis berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
-    Bahwa untuk dapat memiliki paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dilakukan Terdakwa dengan cara berawal pada hari Senin sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Hary Eka Putra (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan menggunakan handphone merk Oppo A16 S warna hitam milik dari Terdakwa untuk menanyakan perihal serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine kepada Saksi Hary Eka Putra, kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa berangkat menuju kerumah Saksi Hary Eka Putra yang beralamat di Purwodadi Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo dengan menggunakan sepeda motor roda dua jenis Yamaha N-Max warna hitam tanpa nopol milik rekan Terdakwa, dan tidak berselang lama Terdakwa sampai dirumah Saksi Hary Eka Putra dan bertemu langsung dengan Saksi Hary Eka Putra, kemudian Saksi Hary Eka Putra memberikan 1 (satu) paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine kepada Terdakwa untuk dimiliki oleh Terdakwa, selanjutnya setelah menerima paket tersebut Terdakwa dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis Yamaha N-Max warna hitam tanpa nopol tersebut menuju kearah Telkom untuk menemui rekan Terdakwa yang bernama Dedes, namun pada saat tepat berada di depan kantor Telkom yang beralamat di RT/RW. 002/002 Sumbersari, Kel. Tebing Tinggu Kec. Tebo Tengah, Kab. Tebo Saksi Tendri, Saksi Budi Riyadi, Saksi Hendra Mandala Poki, Saksi M. Ilham, dan Saksi Adek Septedy Rajuanto yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang teridentifikasi mengandung Methamfetamine berada di dekat Terdakwa yang terjatuh dari sepeda motor dan terduduk diatas aspal pada saat diberhentikan oleh Anggota Kepolisian yang sebelumnya digenggam oleh Terdakwa yang berdasarkan Surat lampiran berita acara hasil penimbangan narkotika dari PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo, nomor : 03 / 10766.00 / 2026 tanggal 28 Januari 2026, terhadap 1 (satu) paket kecil diduga berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dengan total berat kotor 0,21 gram, total berat plastik 0,08 gram dan berat bersih 0,01 gram, 1 (satu) unit HP Oppo A16 S warna hitam dan 1 (satu) unit SPM R2 Jenis Yamaha N-Max warna hitam yang berada di dekat Terdakwa yang terjatuh diatas aspal.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                          Muara Tebo, 05 Maret 2026
                    Jaksa Penuntut Umum,


                     JENDRO HADI WIBOWO, S.H.
                     AJUN JAKSA


 

Pihak Dipublikasikan Ya