| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JUNDRI BIN JAMURI Bersama-sama dengan Saksi JUMEDI BIN JAMURI (Penuntutan Secara Terpisah) pada hari kamis tanggal 25 desember 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Afdeling 3 Blok Z 19 Kebun Kelapa Sawit milik PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) Desa Sungai Bengkal barat Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil Suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Yang mengetahui bahwa pada hari tersebut merupakan hari libur maka tidak terdapat aktivitas karyawan PT. PHK. Kemudian terdakwa mengambil alat egrek yang berada di pondok kebun Milik Saksi Muamar dan berjalan kaki menuju afdeling 3 Blok Z 19 Kebun Kelapa Sawit Milik PT. PHK desa sungai bengkal barat kec. tebo ilir kab.tebo. Sesampai di lokasi terdakwa melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. PHK dengan menggunakan egrek dan melangsir TBS Kelapa sawit tersebut ke satu lokasi yang masih berada di dalam areal PT. PHK. Setelah itu, terdakwa menyembunyikan TBS kelapa sawit tersebut dengan cara menutupnya menggunakan pelepah Kelapa sawit.
- setelah berhasil melakukan pemanenan dan menyembunyikan TBS kelapa sawit tersebut terdakwa pulang ke pondok kebun Milik Saksi Muamar, dan mengajak saksi JUMEDI untuk menjemput TBS kelapa sawit yang sudah disembunyikan oleh terdakwa, kemudian Terdakwa JUNDRI dan Saksi JUMEDI secara bersama-sama menuju lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter.
- kemudian sekira pukul 19.30 wib sesampainya dilokasi terdakwa bersama Saksi JUMEDI langsung mengangkut dan menaikkan TBS kelapa sawit ke dalam bak mobil Mitsubishi Canter dengan menggunakan alat berupa tojok. Setelah selesai memuat TBS kelapa sawit tersebut, terdakwa JUNDRI dan saksi JUMEDI pun meninggalkan lokasi. tidak lama kemudian, terdakwa Bersama saksi JUMEDI berhasil diamankan oleh petugas security PT. PHK yang telah mengintai. Selanjutnya Terdakwa dan saksi JUMEDI beserta barang bukti sebanyak 20 (dua puluh) TBS kelapa sawit diamankan ke kantor PT. PHK dan kemudian diserahkan ke Polsek Tebo Ilir.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit untuk periode tanggal 26 Desember 2025 s/d 02 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi tahun tanam lokasi tersebut tahun 2009 dengan harga per/kg adalah sebesar Rp. 3.406 dikalikan 20 (dua puluh) janjang dengan berat 270 kg (dua ratus tujuh puluh kilogram) sehingga akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, PT. PHK mengalami kerugian sebesar Rp. 919.620 (sembilan ratus sembilan belas ribu enam ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebo dengan No perkara : 13/Pid.C/2025/PN.MRT
--------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHPidana.---------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa JUNDRI BIN JAMURI pada hari kamis tanggal 25 desember 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Afdeling 3 Blok Z 19 PT PHK Desa Sungai Bengkal barat Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil Suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Yang mengetahui bahwa pada hari tersebut merupakan hari libur maka tidak terdapat aktivitas karyawan PT. PHK. Kemudian terdakwa mengambil alat egrek yang berada di pondok kebun Milik Saksi Muamar dan berjalan kaki menuju afdeling 3 Blok Z 19 Kebun Kelapa Sawit Milik PT. PHK desa sungai bengkal barat kec.tebo ilir kab.tebo. Sesampai di lokasi terdakwa melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. PHK dengan menggunakan egrek dan melangsir TBS Kelapa sawit tersebut ke satu lokasi yang masih berada di dalam areal PT. PHK. Setelah itu, terdakwa menyembunyikan TBS kelapa sawit tersebut dengan cara menutupnya menggunakan pelepah Kelapa sawit.
- setelah berhasil melakukan pemanenan dan menyembunyikan TBS kelapa sawit tersebut terdakwa pulang ke pondok kebun Milik Saksi Muamar, dan mengajak saksi JUMEDI untuk menjemput TBS kelapa sawit yang sudah disembunyikan oleh terdakwa, kemudian Terdakwa JUNDRI dan Saksi JUMEDI secara bersama-sama menuju lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter.
- kemudian sekira pukul 19.30 wib sesampainya dilokasi terdakwa bersama Saksi JUMEDI langsung mengangkut dan menaikkan TBS kelapa sawit ke dalam bak mobil Mitsubishi Canter dengan menggunakan alat berupa tojok. Setelah selesai memuat TBS kelapa sawit tersebut, terdakwa JUNDRI dan saksi JUMEDI pun meninggalkan lokasi. tidak lama kemudian, terdakwa Bersama saksi JUMEDI berhasil diamankan oleh petugas security PT. PHK yang telah mengintai. Selanjutnya Terdakwa dan saksi JUMEDI beserta barang bukti sebanyak 20 (dua puluh) TBS kelapa sawit diamankan ke kantor PT. PHK dan kemudian diserahkan ke Polsek Tebo Ilir.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit untuk periode tanggal 26 Desember 2025 s/d 02 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi tahun tanam lokasi tersebut tahun 2009 dengan harga per/kg adalah sebesar Rp. 3.406 dikalikan 20 (dua puluh) janjang dengan berat 270 kg (dua ratus tujuh puluh kilogram) sehingga akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, PT. PHK mengalami kerugian sebesar Rp. 919.620 (sembilan ratus sembilan belas ribu enam ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebo dengan No perkara : 13/Pid.C/2025/PN.MRT
--------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------
Muara Tebo, 16 Februari 2026
PENUNTUT UMUM
ISER RANDA PRATAMA, S.H., M.Kn.
Ajun Jaksa Madya |