| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar sebesar Rp 59.604.542,- (Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No. : 196 atas nama Sulaiman, Desa Pintas Tuo kab. Tebo yang diterbitkan di Muara Tebo tanggal 21 Mei 2013 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No. : 196 atas nama Sulaiman, Desa Pintas Tuo kab. Tebo yang diterbitkan di Muara Tebo tanggal 21 Mei 2013 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) No. 196 atas nama Sulaiman, Desa Pintas Tuo Kab. Tebo yang diterbitkan di Muara Tebo tanggal 21 Mei 2013 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|