| Petitum |
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat jual beli tanah tanggal 19 Januari 2012 antara Isrok Masroni dan Erijon;
- Menyatakan Penggugat dapat mengajukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik 4130 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, NIB 06.09.05.01.01911
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat mempunyai itikad tidak baik;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi gugatan ini;
- Menghukum Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|