| Dakwaan | 
				
 - DAKWAAN :
 
 
PRIMAIR 
--------Bahwa Terdakwa 1 M. RONALDO SITEPU als RONAL bin INDRA SITEPU dan Terdakwa 2 DIAN DARMAWAN als WAWAN bin DARMADI pada hari rabu tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Muara Danau, RT. 15 RW. 03, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman,”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------- 
 - Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tindak pidana narkotika Terdakwa 1 M.RONALDO SITEPU als RONAL dan Terdakwa 2 DIAN DARMAWAN als WAWAN dari penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa oleh saksi BUDI RIYADI, S.Sos bin MULYADI, saksi TENDRI, S.H, M.H bin SOFYAN, Saksi M. ILHAM, Saksi EKO APRIYANTO yang disaksikan oleh saksi  NAZMI bin ASMUNI dan saksi SAPARUDIN bin HUSEIN ditemukan barang bukti milik Terdakwa 1 yaitu berupa : Untuk 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan anggota kepolisian, dengan rincian; 3 (tiga) paket kecil berada didalam kaleng bulat merek baracuda yangTerdakwa 1 sembunyikan didalam  saku  celana  bagian  kanan  belakang, kemudian  1 (satu)  paket  lagi  ditemukan disaku depan samping kiri, setelah itu 1 (satu) paket lagi ditemukan didalam selipan buku merek Honda saat polisi menggeledah didalam rumah Terdakwa 1 di Sungai Temontan RT. 15 RW. 00 Desa Kemantan Kec. Tebo Ilir, Untuk 3 (tiga) lembar platik kecil klip bekas dan 1 (satu) lembar plastic klip sedang bekas juga ditemukan didalam kaleng bulat merek barracuda, Kemudian uang tunai sebesar Rp. 400.000,- hasil penjualan sabu ditemukan didalam saku celana Terdakwa 1 bagian kanan depan, Untuk 1 (satu) unit spm honda vario warna pink ditemukan diteras depan rumah teman Terdakwa 2, Kemudian untuk 1 (satu) unit spm honda vario warna hitam ditemukan diteras depan rumah Terdakwa 1 di Sungai Temontan, Sedangkan untuk barang bukti milik Terdakwa 2 yaitu; berupa 1 (satu) sendok pipet, seperangkat alat hisap sabu / bonk, 1 (satu) korek api, kemudian 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam ditemukan didekat Terdakwa 2 duduk dilantai kamar tidur nya yang berjarak sekitar dua puluh centimeter dari tubuh Terdakwa 2 sedangkan 1 (satu) lembar list daftar harga ditemukan menempel didinding kamar tidur Terdakwa 2, dimana Terdakwa 1 mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib ditempel dipinggir jalan daerah Pal 10 Kota Jambi, sebanyak dengan berat 9,80 gram, didapat dari Sdr. SARIFWAN DANIEL (DPO). kemudian ParaTerdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
 
 - Berdasarkan Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi  Nomor :LHU.088.K.05.16.25.0558, tanggal 25 Juni 2025, menerangkan dengan Hasil Pemeriksaan terhadap Barang Bukti a.n M.RONALDO SITEPU als RONAL bin INDRA SITEPU DKK berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narko tika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
 - Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa a.n. M.RONALDO SITEPU als RONAL bin INDRA SITEPU DKK di Pegadaian Unit PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo, tanggal 23 Juni 2025, dengan nomor : 000 /10766.00/ 2025, menerangkan dengan Hasil yaitu terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) dengan berat 2,36 gram dan dengan berat bersih ( netto ) 1,86 gram
 
 
  
-----------Perbuatan Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------- 
  
SUBSIDAIR 
--------Bahwa Terdakwa 1 M. RONALDO SITEPU als RONAL bin INDRA SITEPU dan Terdakwa 2 DIAN DARMAWAN als WAWAN bin DARMADI pada hari rabu tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Muara Danau, RT. 15 RW. 03, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------- 
 - Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tindak pidana narkotika Terdakwa 1 M.RONALDO SITEPU als RONAL dan Terdakwa 2 DIAN DARMAWAN als WAWAN dari penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa oleh saksi BUDI RIYADI, S.Sos bin MULYADI, saksi TENDRI, S.H, M.H bin SOFYAN, Saksi M. ILHAM, Saksi EKO APRIYANTO yang disaksikan oleh saksi  NAZMI bin ASMUNI dan saksi SAPARUDIN bin HUSEIN ditemukan barang bukti milik Terdakwa 1 yaitu berupa : Untuk 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan anggota kepolisian, dengan rincian; 3 (tiga) paket kecil berada didalam kaleng bulat merek baracuda yangTerdakwa 1 sembunyikan didalam  saku  celana  bagian  kanan  belakang, kemudian  1 (satu)  paket  lagi  ditemukan disaku depan samping kiri, setelah itu 1 (satu) paket lagi ditemukan didalam selipan buku merek Honda saat polisi menggeledah didalam rumah Terdakwa 1 di Sungai Temontan RT. 15 RW. 00 Desa Kemantan Kec. Tebo Ilir, Untuk 3 (tiga) lembar platik kecil klip bekas dan 1 (satu) lembar plastic klip sedang bekas juga ditemukan didalam kaleng bulat merek barracuda, Kemudian uang tunai sebesar Rp. 400.000,- hasil penjualan sabu ditemukan didalam saku celana Terdakwa 1 bagian kanan depan, Untuk 1 (satu) unit spm honda vario warna pink ditemukan diteras depan rumah teman Terdakwa 2, Kemudian untuk 1 (satu) unit spm honda vario warna hitam ditemukan diteras depan rumah Terdakwa 1 di Sungai Temontan, Sedangkan untuk barang bukti milik Terdakwa 2 yaitu; berupa 1 (satu) sendok pipet, seperangkat alat hisap sabu / bonk, 1 (satu) korek api, kemudian 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam ditemukan didekat Terdakwa 2 duduk dilantai kamar tidur nya yang berjarak sekitar dua puluh centimeter dari tubuh Terdakwa 2 sedangkan 1 (satu) lembar list daftar harga ditemukan menempel didinding kamar tidur Terdakwa 2, kemudian ParaTerdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
 
 - Berdasarkan Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi  Nomor :LHU.088.K.05.16.25.0558, tanggal 25 Juni 2025, menerangkan dengan Hasil Pemeriksaan terhadap Barang Bukti a.n M.RONALDO SITEPU als RONAL bin INDRA SITEPU DKK berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------
 
 - Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa a.n. M.RONALDO SITEPU als RONAL bin INDRA SITEPU DKK di Pegadaian Unit PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo, tanggal 23 Juni 2025, dengan nomor : 000 /10766.00/ 2025, menerangkan dengan Hasil yaitu terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) dengan berat 2,36 gram dan dengan berat bersih ( netto ) 1,86 gram
 
 
  
-----------Perbuatan Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------- 
  
LEBIH SUBSIDAIR 
--------Bahwa Terdakwa 1 M. RONALDO SITEPU als RONAL bin INDRA SITEPU dan Terdakwa 2 DIAN DARMAWAN als WAWAN bin DARMADI pada hari rabu tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Muara Danau, RT. 15 RW. 03, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,, melakukan “MenyalahGunakan Narkotika Golongan 1 Bagi Diri Sendiri secara bersama-sama”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 
 - Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tindak pidana narkotika Terdakwa 1 M.RONALDO SITEPU als RONAL dan Terdakwa 2 DIAN DARMAWAN als WAWAN dari penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa oleh saksi BUDI RIYADI, S.Sos bin MULYADI, saksi TENDRI, S.H, M.H bin SOFYAN, Saksi M. ILHAM, Saksi EKO APRIYANTO yang disaksikan oleh saksi  NAZMI bin ASMUNI dan saksi SAPARUDIN bin HUSEIN ditemukan barang bukti milik Terdakwa 1 yaitu berupa : Untuk 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan anggota kepolisian, dengan rincian; 3 (tiga) paket kecil berada didalam kaleng bulat merek baracuda yangTerdakwa 1 sembunyikan didalam  saku  celana  bagian  kanan  belakang, kemudian  1 (satu)  paket  lagi  ditemukan disaku depan samping kiri, setelah itu 1 (satu) paket lagi ditemukan didalam selipan buku merek Honda saat polisi menggeledah didalam rumah Terdakwa 1 di Sungai Temontan RT. 15 RW. 00 Desa Kemantan Kec. Tebo Ilir, Untuk 3 (tiga) lembar platik kecil klip bekas dan 1 (satu) lembar plastic klip sedang bekas juga ditemukan didalam kaleng bulat merek barracuda, Kemudian uang tunai sebesar Rp. 400.000,- hasil penjualan sabu ditemukan didalam saku celana Terdakwa 1 bagian kanan depan, Untuk 1 (satu) unit spm honda vario warna pink ditemukan diteras depan rumah teman Terdakwa 2, Kemudian untuk 1 (satu) unit spm honda vario warna hitam ditemukan diteras depan rumah Terdakwa 1 di Sungai Temontan, Sedangkan untuk barang bukti milik Terdakwa 2 yaitu; berupa 1 (satu) sendok pipet, seperangkat alat hisap sabu / bonk, 1 (satu) korek api, kemudian 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam ditemukan didekat Terdakwa 2 duduk dilantai kamar tidur nya yang berjarak sekitar dua puluh centimeter dari tubuh Terdakwa 2 sedangkan 1 (satu) lembar list daftar harga ditemukan menempel didinding kamar tidur Terdakwa 2, kemudian Para Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
 
 - Bahwa pada tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa 1 menggunakan sabu bersama. Terdakwa 2 dirumah Terdakwa 2
 
 - Berdasarkan hasil keterangan pengujian Urine dari RSUD STS Muara Tebo, Hasil Urine a.n. M.RONALDO SITEPU als RONAL bin INDRA SITEPU, dengan Nomor : 400 / 7.22.1 / 1579 / RSUD, tanggal 23 Juni 2025, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan urine milik Terdakwa dinyatakan: POSITIF (+) /  mengandung METHAMPETAMIN, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran daftar narkotika golongan I nomor 61 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
 - Berdasarkan hasil keterangan pengujian Urine dari RSUD STS Muara Tebo, Hasil Urine a.n. DIAN DARMAWAN als WAWAN bin DARMADI, dengan Nomor :400/7.22.1/1576 /RSUD, tanggal 23 Juni 2025, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan urine milik Terdakwa dinyatakan: POSITIF (+) / 
 
 
  
-------------Perbuatan  Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR 
--------Bahwa Terdakwa 1 M. RONALDO SITEPU als RONAL bin INDRA SITEPU dan Terdakwa 2 DIAN DARMAWAN als WAWAN bin DARMADI pada hari rabu tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Muara Danau, RT. 15 RW. 03, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,, melakukan “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika secara Bersama-sama”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 
 - Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tindak pidana narkotika Terdakwa 1 M.RONALDO SITEPU als RONAL dan Terdakwa 2 DIAN DARMAWAN als WAWAN dari penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa oleh saksi BUDI RIYADI, S.Sos bin MULYADI, saksi TENDRI, S.H, M.H bin SOFYAN, Saksi M. ILHAM, Saksi EKO APRIYANTO yang disaksikan oleh saksi  NAZMI bin ASMUNI dan saksi SAPARUDIN bin HUSEIN ditemukan barang bukti milik Terdakwa 1 yaitu berupa : Untuk 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan anggota kepolisian, dengan rincian; 3 (tiga) paket kecil berada didalam kaleng bulat merek baracuda yangTerdakwa 1 sembunyikan didalam  saku  celana  bagian  kanan  belakang, kemudian  1 (satu)  paket  lagi  ditemukan disaku depan samping kiri, setelah itu 1 (satu) paket lagi ditemukan didalam selipan buku merek Honda saat polisi menggeledah didalam rumah Terdakwa 1 di Sungai Temontan RT. 15 RW. 00 Desa Kemantan Kec. Tebo Ilir, Untuk 3 (tiga) lembar platik kecil klip bekas dan 1 (satu) lembar plastic klip sedang bekas juga ditemukan didalam kaleng bulat merek barracuda, Kemudian uang tunai sebesar Rp. 400.000,- hasil penjualan sabu ditemukan didalam saku celana Terdakwa 1 bagian kanan depan, Untuk 1 (satu) unit spm honda vario warna pink ditemukan diteras depan rumah teman Terdakwa 2, Kemudian untuk 1 (satu) unit spm honda vario warna hitam ditemukan diteras depan rumah Terdakwa 1 di Sungai Temontan, Sedangkan untuk barang bukti milik Terdakwa 2 yaitu; berupa 1 (satu) sendok pipet, seperangkat alat hisap sabu / bonk, 1 (satu) korek api, kemudian 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam ditemukan didekat Terdakwa 2 duduk dilantai kamar tidur nya yang berjarak sekitar dua puluh centimeter dari tubuh Terdakwa 2 sedangkan 1 (satu) lembar list daftar harga ditemukan menempel didinding kamar tidur Terdakwa 2, kemudian ParaTerdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
 
 - Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 pada tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika
 
 
  
-------------Perbuatan  Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 131 undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------- 
  
 
  
   | 
      
    | 
   
                     Muara Tebo, 07 Oktober 2025 
                          Jaksa Penuntut Umum, 
     
     
     
                      HARI ANGGARA, S.H., M.H. 
          JAKSA PRATAMA  
     
    | 
   
 
  |