| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
---------- Bahwa Terdakwa AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI bersama-sama dengan Saksi ROVY YUDISTIRA Alias ROVY Bin HENDRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di rumah yang berada di Jalan Coklat RT 003 RW 001 Desa Sari Mulya Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira Pukul 03.00 WIB, Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian lalu Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI menyetujuinya kemudian Terdakwa dan Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy berangkat dari Desa Sungai Rambai menuju Blok F Desa Sari Mulya Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sesampainya di simpang empat Desa Sari Mulya, Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI meminta Terdakwa untuk menghentikan sepeda motor lalu Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa kemudian Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI turun dari sepeda motor lalu mengambi obeng milik Terdakwa yang berada di dalam jok sepeda motor kemudian Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI meminta Terdakwa untuk menunggu di simpang tersebut setelah itu Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI berjalan kaki mencari sasaran rumah kemudian Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI melihat lalu mendekati rumah orang tua Saksi HESTI SUSASIH Binti SUOKO yang berada di Jalan Coklat RT 003 RW 001 Desa Sari Mulya Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sementara itu Terdakwa menunggu di simpang sambil mengawasi keadaan sekitar lalu sesampainya Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI di depan rumah tersebut, Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI merusak jendela rumah dengan menggunakan obeng hingga kuncinya patah dan jendela tersebut terbuka lalu Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI dapat memasuki rumah tersebut kemudian Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Realme milik Saksi HESTI SUSASIH yang sedang diisi daya baterai yang berada di atas kursi lalu Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI membuka tas bayi kemudian mengambil uang sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Oppo di atas meja di kamar milik adik Saksi HESTI SUSASIH kemudian Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI berjalan ke dapur lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy BH 6304 CY Nomor Rangka MH1JM3138KK148997 dan Nomor Mesin JM31E-3146088 milik Saksi HESTI SUSASIH yang kuncinya masih terpasang pada kontaknya kemudian Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI mendorong sepeda motor tersebut sampai jalan depan rumah tersebut kemudian Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI menghidupkan mesin sepeda motor dan memberi kode lampu kepada Terdakwa lalu Terdakwa mendekati Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI kemudian Terdakwa bersama Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI pergi ke arah Muara Bungo;-----------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa bersama Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI tiba di taman hijau Muara Bungo kemudian Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI memberikan 1 (satu) unit Handphone merek Realme kepada Tedakwa sedangkan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo dipergunakan oleh Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI kemudian Saksi ROVY YUDISTIRA mengatakan kepada terdakwa bahwa Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI hanya mengambil uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan minyak motor sedangkan uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dipegang oleh Saksi ROVY YUDISTIRA Alias ROVI;---------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi ROVI YUDISTIRA Alias ROVI menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy BH 6304 CY kepada Saksi BERNAT SIMANULANG anak dari MILUN SIMANULANG tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan sepeda motor tersebut seharga Rp 2.000,000,00 (dua juta rupiah).-------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f dan g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------
Muara Tebo, 22 Maret 2025
PENUNTUT UMUM
RARA ANGGARAINI, S.H., M.H
JAKSA PRATAMA
|