| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya.
- Menetapkan, bahwa Ayah Pemohon yang Bernama TASLIM lahir di Brebes 27 April 1935, telah meninggal dunia pada tanggal 7 Januari 1995 Di rumah dikarenakan Meninggal Tua. Dan Ibu Pemohon yang bernama TIMAH lahir di Muara Bungo 28 Mei 1940, telah meninggal dunia pada tanggal 7 April 2024 di rumah dikarenakan Meninggal Tua.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Ayah dan Ibu Pemohon tersebut kepda Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo untuk dicatatkan kedalam register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|