| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Meletakkan Sita Jaminan terhadap Tanah dan Kebun Sawit seluas 15620 M2., dengan Sertifikat Hak Milik No. 1434 tanggal 08 November 2019 a.n. Harun (Penggugat), yang terletak di Dusun Tanjung Dani, Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Peovinsi Jambi sebelum perkara ini dimulai atau sebelum pokok perkara ini diperiksa;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat hasil bersih buah sawit untuk bagian Penggugat yang dikuasai Tergugat senilai Rp.152.500.000,- (Seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan ½ (Setengah) dari tanah dan kebun sawit seluas 15620 M2 kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan baik;
- Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo untuk dapat menerbitkan/melakukan pemecahan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1434 tanggal 08 November 2019 a.n. Harun, yang terletak di Dusun Tanjung Dani, Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi menjadi dua bagian yaitu atas nama Harun dan A.Rahman;
- Menyatakan Tergugat yang menguasai Tanah, Kebun Sawit dan Hasil buah sawit dalam objek sengketa adalah perbuatan melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voor baar bij voorraad ) walaupun ada verzet banding atau kasasi ;
- Menetapkan Tergugat yang tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan Putusan dalam perkara ini, maka oleh karena itu sangatlah beralasan ( dwang soom ) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah ) setiap harinya apabila lalai / tidak memenuhi Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnnya (ex aequeo et bono). |