| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 190/Pid.B/2025/PN Mrt | EKO PRASATIO, S.H. | SUSRIANI Alias Sus Binti PAUZI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||
| Nomor Perkara | 190/Pid.B/2025/PN Mrt | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3283/L.5.17/Eoh.2/11/2025 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa Terdakwa SUSRIANI Alias SUS Binti PAUZI, pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Padang Lama RT.005 Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi DIANA Alias YANA Binti M. DAUD (Alm) sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/045/RSUD yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 04 Juni 2025 oleh dr. ANDREAFIKA KUSUMANINGTYAS HARQIQI Binti JAKA SUYANA, dokter pada RSUD Sultan Thaha SAIFUDIN Kabupaten Tebo terhadap hasil pemeriksaan saksi DIANA Alias YANA Binti M. DAUD (Alm) yang diperiksa pada tanggal 25 Mei 2025, dengan hasil pemeriksaan :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi DIANA Alias YANA Binti M.DAUD (Alm) sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/045/RSUD yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 04 Juni 2025 oleh dr. ANDREAFIKA KUSUMANINGTYAS HARQIQI Binti JAKA SUYANA, dokter pada RSUD Sultan Thaha SAIFUDIN Kabupaten Tebo terhadap hasil pemeriksaan saksi DIANA Alias YANA Binti M. DAUD (Alm) yang diperiksa pada tanggal 25 Mei 2025, dengan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang perempuan berumur dua puluh dua tahun di instalasi gawat darurat rumah sakit umum daerah sultan thaha saifudin kabupaten Tebo. Pada pemeriksaan ditemukan Memar berwarna kemerahan di kepala sebelah kiri ukuran empat kali tiga senti meter, Luka lecet di dahi sebelah kiri ukuran satu kali nol koma tiga senti meter, Luka lecet di dada sebelah kiri ukuran empat kali satu senti meter, Luka lecet di leher sebelah kanan ukuran satu koma tiga kali nol koma dua senti meter.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
