Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2025/PN Mrt EKO PRASATIO, S.H. SUSRIANI Alias Sus Binti PAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 190/Pid.B/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3283/L.5.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKO PRASATIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSRIANI Alias Sus Binti PAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :  

          Bahwa Terdakwa SUSRIANI Alias SUS Binti PAUZI, pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Padang Lama RT.005 Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.20 Wib terdakwa di panggil oleh Sdri. NYAI TEWI dan mengatakan kepada Terdakwa : SUS TENGOK EMAK KAU DI SITU sambil Sdri. NYAI TEWI menunjukan tangannya kearah rumah saksi DIANA Alias YANA Binti M. DAUD (Alm), setelah itu Terdakwa langsung pergi kerumah saksi DIANA, sesampai di rumah saksi DIANA Terdakwa melihat ibu Terdakwa yakni saksi LEN LAINI berada di dalam rumah saksi DIANA sedang mengobrol dengan saksi DIANA, kemudian Terdakwa langsung bertanya kepada saksi DIANA dengan berkata “NGAPO YANA?” Jawab saksi DIANA saat itu dengan nada tinggi “NGAPO!”, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi DIANA dengan berkata “NGAPO KAU SEBARI FOTO TELANJANG ADEK AWAK?” Sambil Terdakwa menunjuk jari kearah wajah saksi DIANA, setelah itu terdakwa langsung mencekik leher Saksi DIANA dengan menggunakan kedua tangannya sambil mendorong Saksi DIANA hingga membuat kepala Saksi DIANA pada bagian sebelah kiri terbentur dinding, kemudian Saksi DIANA langsung menarik baju dan kalung terdakwa, hingga baju yang dipakai oleh terdakwa robek dan kalung terdakwa putus, setelah terdakwa menjambak rambut Saksi DIANA hingga beberapa rambut Saksi DIANA terputus, kemudian terdakwa mencakar dahi dan dada saksi DIANA, kumudian datang Saksi RINI dan saksi MISLAINI ke rumah Saksi DIANA, kemudian saat itu saksi MISLAINI langsung menarik Saksi DIANA keluar dari rumahnya, setelah itu saksi LEN LAINI mengatakan “LAH SUS- LAH SUS”, kemudian terdakwa dan saksi LEN LAINI pergi meninggalkan rumah Saksi DIANA.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi DIANA Alias YANA Binti M. DAUD (Alm) sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/045/RSUD yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 04 Juni 2025 oleh dr. ANDREAFIKA KUSUMANINGTYAS HARQIQI Binti JAKA SUYANA, dokter pada RSUD Sultan Thaha SAIFUDIN Kabupaten Tebo terhadap hasil pemeriksaan saksi DIANA Alias YANA Binti M. DAUD (Alm) yang diperiksa pada tanggal 25 Mei 2025, dengan hasil pemeriksaan :

  1. Pemeriksaan Luar :
  • Memar berwarna kemerahan di kepala sebelah kiri ukuran empat kali tiga senti meter
  • Luka lecet di dahi sebelah kiri ukuran satu kali nol koma tiga senti meter
  • Luka lecet di dada sebelah kiri ukuran empat kali satu senti meter
  • Luka lecet di leher sebelah kanan ukuran satu koma tiga kali nol koma dua senti meter

 

  1. Pemeriksaan Dalam :
  • Tidak ditemukan pemeriksaan

 

  1. Pemeriksaan Penunjang
  • Laboratorium : tidaka dilakukan pemeriksaan
  • Rontgen         : tidak dilakukan pemereiksaan

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi DIANA Alias YANA Binti M.DAUD (Alm) sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/045/RSUD yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 04 Juni 2025 oleh dr. ANDREAFIKA KUSUMANINGTYAS HARQIQI Binti JAKA SUYANA, dokter pada RSUD Sultan Thaha SAIFUDIN Kabupaten Tebo terhadap hasil pemeriksaan saksi DIANA Alias YANA Binti M. DAUD (Alm) yang diperiksa pada tanggal 25 Mei 2025, dengan Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang perempuan berumur dua puluh dua tahun di instalasi gawat darurat rumah sakit umum daerah sultan thaha saifudin kabupaten Tebo. Pada pemeriksaan ditemukan Memar berwarna kemerahan di kepala sebelah kiri ukuran empat kali tiga senti meter, Luka lecet di dahi sebelah kiri ukuran satu kali nol koma tiga senti meter, Luka lecet di dada sebelah kiri ukuran empat kali satu senti meter, Luka lecet di leher sebelah kanan ukuran satu koma tiga kali nol koma dua senti meter.

 

 --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------

 

 

 

 

    Muara Tebo, 29 Oktober 2025;

 

 

                  PENUNTUT UMUM

 

                                                           

 

 

 

   EKO PRASATIO, S.H.

 AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950311 202203 1 001;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya