| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pada Hari Jumat Tanggal 2 Mei 2025 Pukul 10.00 WIB waktu sever Aplikasi lelang internet sesuai waktu Indonesia Barat, terhadap obyek Jaminan Sertipikat Hak Milik No. 1303 dengan Luas 6.005 M2 Atas Nama Sabar Waluyo, yang terletak di desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Karena harga limitnya sangat Rendah.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk tidak melakukan Pelaksanaan lelang terlebih dahulu atas obyek Jaminan lainya yaitu SHM NO. 11 dengan Luas 19.187 M2 Atas Nama Sabar Waluyo, yang terletak di Desa VII Koto, Kecamatan Muara Tambun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dan SHM NO. 240 dengan Luas 15.012 M2 Atas Nama Sabar Waluyo, yang terletak diDesa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sampai dengan Putusan dalam Perkara ini mempunyai Hukum tetap (inkrah).
- Membatalkan Risalah lelang dengan Nomor. 149/04.01/2025-01, Karena letak obyek terdapat tidak kesamaan antara alamat kedudukan domisili obyek SHM No. 1303,dimana di sertipikat tertulis secara hukum di Kecamatan Rimbo Bujang, akan tetapi di Risalah lelang tercatat di Kecamatan Rimbo ulu.selain itu juga atas Pelaksanaan lelangnya telah menyimpang dari PMK NO. 122 TAHUN 2023 Tentang Petunjuk Lelang, Pasal 47 huruf J.
- Memerintahkan kepada Tergugat III untuk membatalkan Proses balik Nama dan mengembalikan status setipikat seperti semula kembali menjadi Atas Nama Sabar Waluyo Kembali, serta menunda atau membatalkan mengajukan Permohonan Eksekusi terlebih dahulu sampai adanya Putusan Perkara ini mempunyai putusan Hukum tetap (inkrah)
- Memerintahkan kepada Tergugat IV agar tidak menerima permohonan proses balik nama dan membatalkannya, serta mengembalikan STATUS SHM NO. 1303 kembali Atas Nama kembali yaitu Atas Nama Sabar Waluyo.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II menganti segala Kerugian yang sudah dialami Penggugat Sebesar Rp. 230.000.000,00.(Dua ratus tiga puluh juta rupiah).
- Menyatakan Tergugat I telah melanggar Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994 Tertanggal 15 Februari 1996, Dalam status kredit macet bank tidak diperbolehkan menambah bunga lagi,dan melanggar PMK No. 122 Tahun 2023 Tentang petunjuk pelaksanaan lelang Pasal 47 huruf J.
- Menghukum PARA Tergugat untuk membayar biaya perkara atas timbulnya gugatan ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tebo c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |