- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Faktur Penjualan Nomor SO-220108943 tanggal 28 Januari 2022 dan Faktur Penjualan Nomor SO-220213750 tertanggal 15 Februari 2022.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menyatakan kerugian Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya yang ingkar janji (wanprestasi) sebesar Rp. 599.258.350.- dengan perincian sebagai berikut :
|
Sisa kewajiban pembayaran atas kedua Faktur Penjualan, Faktur Penjualan Pertama dan Faktur Penjualan Kedua
Biaya-biaya yang dikeluarkan terkait dengan proses penagihan yang dilakukan, baik secara Internal (Bagian Legal Perusahaan) maupun Eksternal (Kuasa Hukum)
|
Rp. 562.761.500.-
Rp. 36.496.850.-
|
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 599.258.350.- secara langsung dan tunai kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
|
Sisa kewajiban pembayaran atas kedua Faktur Penjualan, Faktur Penjualan Pertama dan Faktur Penjualan Kedua
Biaya-biaya yang dikeluarkan terkait dengan proses penagihan yang dilakukan, baik secara Internal (Bagian Legal Perusahaan) maupun Eksternal (Kuasa Hukum)
|
Rp. 562.761.500.-
Rp. 36.496.850.-
|
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas Tanah dan Bangunan Ruko milik Para Tergugat yang beralamat di Jln. 8 Poros Unit 4 Desa Purworejo Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo, Jambi.
7. Menyatakan Penggugat memiliki kewenangan secara hukum untuk memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut, termasuk informasi mengenai aset-aset milik Para Tergugat yang akan dipergunakan untuk peletakan sita jaminan.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |