Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Mrt AEIRIL TARIGAN, S.Psi alias AIRIEL TARIGAN alias Aril bin ZAKARIA (Alm) 1.Direktur PT TEBO ALAM LESTARI
2.ELMAN
3.SARBAWI ALIAS BAWI
4.LUKMAN
5.JANGCIK
6.DARWI
7.JENAL
8.RIPAI ALIAS RIFA'I
9.JIYAN ALIAS JIAN
10.AMRI ALIAS AMRI. S
11.KASMAS ALIAS KASMAS IWAN ALIAS IWAN
12.SAPRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat 22 /Pdt-G/PMH/LBH-BS/X/2025
Penggugat
NoNama
1AEIRIL TARIGAN, S.Psi alias AIRIEL TARIGAN alias Aril bin ZAKARIA (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr Azri SH MHAEIRIL TARIGAN, S.Psi alias AIRIEL TARIGAN alias Aril bin ZAKARIA (Alm)
Tergugat
NoNama
1Direktur PT TEBO ALAM LESTARI
2ELMAN
3SARBAWI ALIAS BAWI
4LUKMAN
5JANGCIK
6DARWI
7JENAL
8RIPAI ALIAS RIFA'I
9JIYAN ALIAS JIAN
10AMRI ALIAS AMRI. S
11KASMAS ALIAS KASMAS IWAN ALIAS IWAN
12SAPRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah Surat Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat II sampai dengan Tergugat XII terhadap tanah seluas ± 300.000 M2 sesuai surat jual beli pada tanggal 02 September 2010 dan surat jual beli pada tanggal 19 Desember 2012 dengan batas – batas sebagai berikut ;

Sebelah Utara: PT Tebo Alam Lestari sepanjang 500 meter.

Sebelah Timur: Jalan Pemda Desa Semambu sepanjang 800 meter.

Sebelah Selatan: PT Tebo Alam Lestari sepanjang 300 meter.

Sebelah Barat: PT Tebo Alam Lestari sepanjang 800 meter.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dalam menyerobot, melakukan pengrusakan dan menguasai tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
  2. Memerintahkan  Tergugat I agar menyerahkan tanah obyek sengketa beserta seluruh isinya kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta  (Uit Voor baar bij voorraad) walaupun ada verzet banding atau kasasi ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak