Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Mrt NYIMAS HUSNATUL ZAHARA 1.PT.Bank Mandiri KCP Tebo
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Jambi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NYIMAS HUSNATUL ZAHARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Mandiri KCP Tebo
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kab.Tebo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  TERGUGAT I Meminta Penggugat untuk melunaskan bukan hanya Sisa Pokok tetapi harus membayar:

Sisa Pokok                             : Rp.   13.881.047.55

Bunga Berjalan                      :Rp.    8.585.898,65

Denda                                   :Rp.    3.182.592.57

Biaya Lain-lain                      :Rp.  47.542.038.38

Denda Berjalan                      :Rp.    4.571.686.41

Total yang di minta Tergugat I kepada Penggugat Adalah : Rp.77.863.264.01

Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I Untuk Menerima Pelunasan Sisa Pokok Sebesar Rp.13.881.047.55 ( Tiga Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh satu empat puluh tujuh lima lima rupiah ) dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3425 Luas  609 M2 (Enam Ratus Sembilan) atas nama Halimah Tuzahara.Nyimas Husnatu Zahara.Nyimas Khairani Tuzahara.Nyimas Nuratika Tauzahara yang terletak di Di Desa/Kel Tebing Tinggi  Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo. kepada PENGGUGAT

4. Memerintahkan Turut Tergugat  untuk tidak Mengeluarkan Surat Tidak Mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) terhadap Tanah Objek Sengketa.

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar ganti kerugian materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

      5. 1 Kerugian Immateriil

Kerugian Materiil atas objek Sengketa yang jauh di bawah nilai Pasar yang akan di Lelang oleh TERGUGAT I dan di Lakukan oleh TERGUGAT II yakni sebesar Rp. Rp. 910.000.000 (Sembilan Ratus Sepuluh JutaRupiah )

5. 2 Kerugian Immateriil

Kerugian immaterial berupa, tekanan psikologis baik itu ancaman akan kehilangan hak atas barang agunan miliknya maupun hilangnya rasa kenyamanan dalam memelihara dan merawat serta hidup berkeluarga, bermasyarakat, rasa malu oleh karena Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT I di dekatnya serta pikiran, tenaga, waktu dan biaya yang telah PENGGUGAT keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Pemenuhan Kewajiban kepada diri TERGUGAT I, yang ditaksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).

6. Menghukum Tergugat I DAN Tergugat II untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000/hari (Lima Ratus Ribu Rupiah Per Hari) yang diserahkan secara langsung kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama;

7. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR;

atau,

apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak