- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalahWanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 142.881.309,- (SERATUS EMPAT PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU TIGA RATUS SEMBILAN RUPIAH);
- Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama DEBI DAHNIAL ANDA tertanggal 12 September 2013 dan atas nama MAIMUNAH tertanggal 28 Mei 2015 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama DEBI DAHNIAL ANDA tertanggal 12 September 2013 dan atas nama MAIMUNAH tertanggal 28 Mei 2015 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) atas nama DEBI DAHNIAL ANDA tertanggal 12 September 2013 dan atas nama MAIMUNAH tertanggal 28 Mei 2015 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya I & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tebo Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |