Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Mrt Karyati Sinaga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Karyati Sinaga
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua  pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 39.007/AK-TLB/2011, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tanggal 30 Desember 2011,  tertulis Nama Ayah D. Marpaung menjadi Onggar Liston Marpaung, Nama Ibu Tertulis K.Br. Sinaga menjadi Karyati Sinaga
  • Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo, untuk mencatat perihal perbaikan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak