Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2025/PN Mrt Jendro Hadi Wibowo, S.H. M. RUDI als RUDI bin SAABI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2845C/L.5.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jendro Hadi Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RUDI als RUDI bin SAABI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa M.RUDI Als RUDI bin SAABI bersama-sama dengan Saksi ANDIKA Als DIKA bin AMIRUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 01, Dusun Lubuk Penyengat, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa Terdakwa yang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas sebagai Menteri, pedagang besar Farmasi tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, dan lembaga Ilmu Pengetahuan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menjual paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi  NO : LHU.088.K.05.16.25.0519, tanggal 15 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan dengan hasil pengujian terhadap Barang Bukti a.n. M. RUDI Als RUDI Bin SAABI, Dkk dengan uji organoleptis berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk dapat menjual paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dilakukan Terdakwa dengan cara berawal pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menemui Sdr. SUPRI (DPO) di Pinggir Jalan Beringin Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo, kemudian Terdakwa membeli paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine kepada Sdr. SUPRI sebanyak 4 (empat) paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan akan membayar paket tersebut setelah semuanya laku terjual, kemudian setelah menerima 4 (empat) paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dari Sdr. SUPRI kemudian Terdakwa membawa paket tersebut untuk pulang kerumah Terdakwa, dan pada saat sampai dirumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa memecah 4 (empat) paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dengan menggunakan sendok pipet kemudian memasukkannya kedalam plastik kecil dengan tujuan untuk dijual oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi ANDIKA Als DIKA bin AMIRUDIN datang menemui Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di RT. 01, Dusun Lubuk Penyengat, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo untuk membeli paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine kepada Terdakwa, kemudian setelah Saksi ANDIKA Als DIKA bin AMIRUDIN menyerahkan uang kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine kepada  Saksi ANDIKA Als DIKA bin AMIRUDIN, kemudian Saksi ANDIKA Als DIKA bin AMIRUDIN pergi meninggalkan rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi ANDIKA Als DIKA bin AMIRUDIN datang menemui Terdakwa kembali di rumah Terdakwa untuk membeli lagi paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine kepada Terdakwa, namun pada saat Terdakwa sedang membagi paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine Saksi PABERHARISON AMBARITA dan Saksi FILIPPO INZAGHI yang merupakan Anggota Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi ANDIKA Als DIKA bin AMIRUDIN dan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine yang berdasarkan Surat lampiran berita acara hasil penimbangan narkotika dari PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo, nomor : 141 / 10766.00 / 2025 tanggal 12 Juni 2025, terhadap 14 (empat belas) paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dengan total berat kotor 4,16 gram, total berat plastik 1,80 gram dan berat bersih 2,22 gram yang terdiri dari 11 (sebelas) paket dimasukkan dalam 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam dimasukkan lagi dalam 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat posisinya tergantung di dinding dapur rumah Terdakwa dan 3 (tiga) paket dimasukkan dalam 1 (satu) buah botol plastik warna merah-putih posisinya didepan Terdakwa duduk, 1 (satu) unit timbangan digital warna putih, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit HP VIVO warna hitam posisinya didepan Terdakwa duduk, 4 (empat) pak plastik klip baru, 1 (satu) buah sendok pipet, 4 (empat) buah pirek kaca yang dimasukkan dalam 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam posisinya didepan Terdakwa duduk, uang tunai Rp. 612.000,- ( enam ratus dua belas ribu rupiah ) yang dimasukkan dalam 1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat posisinya dalam 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat posisinya tergantung di dinding dapur rumah Terdakwa, 1 (satu) unit SPM R-2 jenis Yamaha RX-King warna hitam posisinya terparkir di teras depan rumah Terdakwa, dan 1 (satu) unit HP Vivo warna biru posisinya dalam kantong celana sebelah kanan depan yang di gunakan Saksi ANDIKA Als DIKA bin AMIRUDIN.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa M.RUDI Als RUDI bin SAABI bersama-sama dengan Saksi ANDIKA Als DIKA bin AMIRUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 01, Dusun Lubuk Penyengat, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa Terdakwa yang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas sebagai Menteri, pedagang besar Farmasi tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, dan lembaga Ilmu Pengetahuan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi  NO : LHU.088.K.05.16.25.0519, tanggal 15 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan dengan hasil pengujian terhadap Barang Bukti a.n. M. RUDI Als RUDI Bin SAABI, Dkk dengan uji organoleptis berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk dapat memiliki paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dilakukan Terdakwa dengan cara berawal pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menemui Sdr. SUPRI (DPO) di Pinggir Jalan Beringin Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo, kemudian Sdr. SUPRI memberikan paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine untuk dimiliki oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa paket tersebut untuk pulang kerumah Terdakwa, dan pada saat sampai dirumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa memecah 4 (empat) paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dengan menggunakan sendok pipet kemudian memasukkannya kedalam plastik kecil.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB Saksi ANDIKA Als DIKA bin AMIRUDIN datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa untuk meminta paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine kepada Terdakwa untuk dimiliki oleh Saksi ANDIKA Als DIKA bin AMIRUDIN, namun pada saat Terdakwa sedang membagi paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine Saksi PABERHARISON AMBARITA dan Saksi FILIPPO INZAGHI yang merupakan Anggota Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi ANDIKA Als DIKA bin AMIRUDIN dan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine yang berdasarkan Surat lampiran berita acara hasil penimbangan narkotika dari PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo, nomor : 141 / 10766.00 / 2025 tanggal 12 Juni 2025, terhadap 14 (empat belas) paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dengan total berat kotor 4,16 gram, total berat plastik 1,80 gram dan berat bersih 2,22 gram yang terdiri dari 11 (sebelas) paket dimasukkan dalam 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam dimasukkan lagi dalam 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat posisinya tergantung di dinding dapur rumah Terdakwa dan 3 (tiga) paket dimasukkan dalam 1 (satu) buah botol plastik warna merah-putih posisinya didepan Terdakwa duduk, 1 (satu) unit timbangan digital warna putih, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit HP VIVO warna hitam posisinya didepan Terdakwa duduk, 4 (empat) pak plastik klip baru, 1 (satu) buah sendok pipet, 4 (empat) buah pirek kaca yang dimasukkan dalam 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam posisinya didepan Terdakwa duduk, uang tunai Rp. 612.000,- ( enam ratus dua belas ribu rupiah ) yang dimasukkan dalam 1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat posisinya dalam 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat posisinya tergantung di dinding dapur rumah Terdakwa, 1 (satu) unit SPM R-2 jenis Yamaha RX-King warna hitam posisinya terparkir di teras depan rumah Terdakwa, dan 1 (satu) unit HP Vivo warna biru posisinya dalam kantong celana sebelah kanan depan yang di gunakan Saksi ANDIKA Als DIKA bin AMIRUDIN.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------

 

Muara Tebo, 01 Oktober 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

JENDRO HADI WIBOWO, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya