Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2018/PN Mrt 1.Doni Asrizal
2.Ermi Yenti
Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati Cab. Bungo Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2018/PN Mrt
Tanggal Surat Kamis, 12 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Doni Asrizal
2Ermi Yenti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrian Evendi, SHDoni Asrizal
2Andrian Evendi, SHErmi Yenti
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati Cab. Bungo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan TEREKSEKUSI seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan TEREKSEKUSI beralasan dan berdasarkan pada hukum yang berlaku;
  3. Menangguhkan Sita Ekseksusi terhadap Objek Sita Eksekusi sebagaimana disebut dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Tebo Nomor 1/Pen.Eks/2018/PN.Mrt hingga Putusan Pengadilan Muara Bungo dalam Perkara Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Mrb berkekuatan Hukum Tetap; yaitu:
  • Sebidang tanah dengan SHM dengan Nomor: 1759/Tebing Tinggi tanggal 08 Juni 2011 atas nama PENGGUGAT I yang terletak di Tebing tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo berdasarkan Surat Ukur No. 78/Tebing Tinggi/2011 berikut seluruh bangunan dan tanaman yang terletak di atasnya;
  • Sebidang tanah dengan SHM dengan Nomor: 281/Tebing Tingi tanggal 11 November 2014 atas nama PENGGUGAT II yang terletak di Tebing tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo berdasarka Surat Ukur No. 654/02/2014 berikut seluruh bangunan dan tanaman yang terletak di atasnya.
  •  
  • 4. Membebankan Biaya Sita Eksekusi yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan  Negeri Muara Tebo sebagaimana disebut dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/BA.Eks/2018/PN.Mrt tanggal 12 April 2018 kepada Pemohon Eksekusi/Terlawan.

SUBSIDAIR;

atau,

apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak